Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesangon Tak Sesuai, Ratusan Karyawan MNC Group Menolak PHK

Kompas.com - 05/07/2017, 12:33 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Aliansi Jurnalis independen (AJI), dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) bertemu dengan pihak Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (5/7/2017).

Pertemuan tersebut membahas terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 300 pekerja anak perusahaan MNC Group. Mereka menolak penjatuhan PHK sebab pemberian uang pesangon dinilai tak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Kami diundang oleh Kemenaker, untuk memberi masukan terkait pemutusan kerja massal sepihak dari MNC. Data yang masuk ke kami ada 300 pekerja yang di-PHK," ujar Sasmito Madrim dari FSPMI sebelum pertemuan.

Sasmito menuturkan, seluruh pekerja yang di-PHK menuntut pesangon dibayarkan sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan.

Menurut dia, ada ratusan pekerja yang sudah bekerja selama lebih dari lima tahun, namun pesangon yang diterima tidak sesuai dengan masa kerjanya.

(Baca: Kemenaker Panggil MNC Group terkait PHK Jurnalis)

Sementara, berdasarkan UU Ketenagakerjaan, karyawan yang telah menjalankn masa kerja lebih dari lima tahun dan kurang dari enam tahun, berhak uang pesangon sebesar enam kali dari upah per bulan.

"Kami menolak PHK tersebut, karena itu terjadi secara sepihak, dari pihak MNC harus memberikan hak-hak karyawan gaji dan sebagainya," tuturnya.

"Tapi jika memang harus di-PHK kita minta adanya pesangon sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, kalau yang kontrak memang tidak tercantum di Undang-Undang, akan dilihat sisa masa kerjanya berapa bulan dan pihak MNC harus membayar sisa masa kerja itu," kata Sasmito.

Sedikitnya, sekitar 300-an karyawan MNC Group, mengalami PHK sepihak secara massal tahun 2017.

(Baca: Hary Tanoe: Saya Hanya Katakan, Suatu Saat Saya Akan Pimpin Negeri Ini)

Manajemen Koran Sindo yang bernaung di bawah PT Media Nusantara Informasi (PT MNI) menutup sejumlah biro daerah, antara lain Koran Sindo Biro Sumatera Utara, Biro Sumatera Selatan, Biro Jawa Tengah/Yogyakarta, Biro Jawa Timur, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Biro Sulawesi Utara.

Selain itu, masih di bawah holding MNC Group, PT Media Nusantara Informasi Global (PT MNIG) yang menaungi penerbitan Tabloid Genie dan Tabloid Mom and Kiddie juga berhenti beroperasi per Juli 2017. 

Sedikitnya dari total hampir 100 karyawan, sebanyak 42 orang karyawan di-PHK sepihak.

Selain itu pemutusan kontrak kerja yang dialami sebanyak 90 orang karyawan MNC Channel. Masih di tahun yang sama, delapan orang karyawan media InewsTV beberapa waktu lalu juga mengalami PHK. Hingga saat ini, kasusnya masih bergulir di Sudin Nakertrans Jakarta Pusat.

Kompas TV Mogok kerja nasional dilakukan serentak oleh sopir tangki Pertamina di sebelas daerah di awal pekan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Nasional
Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Nasional
Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Nasional
Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Nasional
Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Nasional
Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Nasional
Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Nasional
Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Nasional
Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com