Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ke Mabes Polri, Pansus Angket KPK Akan Bahas soal Pemanggilan Miryam

Kompas.com - 03/07/2017, 17:10 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) juga menjadwalkan kunjungan ke Mabes Polri.

Selain Mabes Polri, Pansus Angket juga akan bertandang ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Rencananya, Pansus Angket KPK akan mendatangi Mabes Polri pada Rabu (12/7/2017) mendatang.

Wakil Ketua Pansus Angket, Risa Mariska, mengatakan, Pansus akan membahas kelanjutan mekanisme pemanggilan tersangka pemberi keterangan palsu kasus dugaan korupsi e-KTP, Miryam S Haryani.

Hingga kini belum ada pembahasan lebih lanjut antara DPR dan Polri setelah Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengutus Wakapolri Komisaris Jenderal (Pol) Syafruddin untuk membahas polemik pemanggilan Miryam ke Pansus Angket KPK.

Baca: Pansus Hak Angket KPK Akan Temui Terpidana Korupsi di Lapas

"Beberapa waktu lalu kan Pak Kapolri meyatakan mengutus Wakapolri, kami kunjungan ke sana juga berkaitan dengan hal itu. Jadi kami merespons untuk kerja sama yang baik lah. Kan sebagai mitra kerja kami juga di Komisi III," papar Risa, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/7/2017).

"Sebelumnya belum ketemu membahas itu. Ketemu aja baru kali ini nanti," lanjut anggota Pansus Angket KPK, Muhammad Misbakhun.

Misbakhun mengatakan, kedatangan Pansus ke Mabes Polri juga akan menyelidiki personel bantuan yang diberikan kepada KPK dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

"Terhadap kegiatan operasional dan lainnya akan perlu kita ketahui dari pihak kepolisian. Karena penyidikan dan penyelidikan itu banyak personel kepolisian yang diperbantukan sebagai pegawai di KPK," kata politisi Golkar itu.

Baca: Ketua Komisi III Harap Hubungan DPR dan KPK-Polri Tak Terganggu Angket

Sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menilai ada kerancuan dalam Undang-Undang MD3 terkait tugas polisi membantu menghadirkan paksa pihak yang tidak datang setelah diundang Pansus Angket.

Hal itu terkait dengan upaya menghadirkan Miryam yang saat ini menjadi tahanan KPK.

Menurut Tito, polisi hanya bisa menghadirkan paksa seseorang untuk proses hukum, sementara Pansus merupakan proses politik.

Selanjutnya, Tito mengutus Wakapolri Komisaris Jenderal (Pol) Syafruddin untuk membahas hal tersebut dengan Pansus Angket KPK.

Kompas TV Langkah KPK di Tengah Kehadiran Pansus Angket
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com