Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komisi III Harap Hubungan DPR dan KPK-Polri Tak Terganggu Angket

Kompas.com - 23/06/2017, 15:06 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo mengatakan, dirinya tidak ingin hubungan DPR dengan KPK dan Polri terganggu dinamika yang terjadi akibat hak angket. Apalagi, KPK dan Polri merupakan mitra kerja Komisi III.

Karena itu, Bambang mengapresiasi Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, yang telah menunjuk Wakapolri Komjen Pol Syafruddin untuk membangun komunikasi, baik dengan pimpinan KPK maupun dengan DPR, khususnya dengan Pansus Hak Angket KPK.

"Sebagai pimpinan Komisi III DPR RI, saya dan pimpinan komisi lainnya adalah orang yang paling bertanggung jawab jika hubungan DPR dengan Polri dan KPK sebagai mitra Komisi III terganggu. Apalagi sampai mempengaruhi tensi politik menjelang hari raya Idul Fitri ini," kata Bambang melalui keterangan tertulis, Jumat (23/6/2017).

Politisi Partai Golkar itu berharap dapat menemukan solusi hukum dan politik terbaik bagi semua pihak, tanpa harus ada institusi yang dirugikan.

"Kami tidak ingin kegaduhan yang berkembang hari-hari ini antara DPR, KPK dan Polri dimanfaatkan pihak tertentu yang mencoba mengail di air keruh dan mengambil keuntungan. Karena tidak ada gunanya dan bahkan dapat merugikan ketiga lembaga itu sendiri," ujar dia.

Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya mengatakan, Polri tidak bisa membantu Pansus Hak Angket KPK untuk mendatangkan Miryam.

Berdasarkan KUHAP, polisi harus memiliki dasar hukum untuk membawa seseorang dari satu tempat ke tempat lain.

"Itu harus ada surat perintah membawa di dalam rangka pro yustisia. Artinya harus dalam rangka proses hukum. Nah ini (yang dilakukan Pansus Hak Angket KPK) kan proses politik," ujar Tito di Kompleks PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2016).

Namun, di sisi lain, Tito mengakui, permintaan pansus untuk membawa Miryam itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Dalam salah satu pasal, disebutkan bahwa kepolisian bisa membantu DPR untuk menghadirkan seseorang yang dibutuhkan.

Meski demikian, Tito mengatakan, UU tersebut tidak secara jelas mengaturnya sehhingga Polri tidak bisa melampaui tugas dan wewenangnya sesuai KUHAP.

(Baca: Kapolri Tak Akan Bawa Miryam ke Pansus Angket KPK, Ini Alasannya)

Oleh sebab itu, Tito berencana membentuk tim khusus untuk mengkaji kerancuan dasar aturan itu.

(Baca juga: Pansus Angket KPK Ajak Polri Bahas Penjemputan Paksa Miryam)

Kompas TV DPR Ancam "Sandera" Anggaran Polri dan KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com