Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Eks Pimpinan KPU Minta MK Bacakan Putusan Uji Materi UU Pemilu

Kompas.com - 22/06/2017, 13:21 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua KPU Juri Ardiantoro dan Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (22/6/2017).

Mereka mengantarkan surat ke MK untuk meminta agar uji materi Pasal 9 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera dibacakan.

Menurut Juri, sudah sembilan bulan sejak KPU mengajukan uji materi di MK pada Oktober 2016. Namun, hingga kini putusannya belum dibacakan hakim. Padahal, proses persidangannya dianggap sudah selesai.

Juri dan Hadar berasumsi bahwa hakim MK juga sudah selesai melaksanakan rapat permusyawaratan hakim, sehingga tinggal membacakan putusan uji materi perkara ini.

"Maka setelah hampir sembilan bulan proses itu, kami merasa harus bersurat kembali ke MK untuk mengingatkan bahwa keputusan ini penting dan ditunggu," kata Juri, saat ditemui di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2017).

(Baca juga: MK Diharapkan Segera Putus Uji Materi soal Kewajiban Konsultasi KPU-DPR)

Uji materi dengan nomor Perkara 92/PUU-XIV/2016 itu dianggap penting untuk memberikan penguatan posisi KPU yang saat ini perlu konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam penyusunan Peraturan KPU.

Putusan ini juga penting untuk menjaga kemandirian KPU dalam membuat Peraturan KPU.

"Itulah yang KPU sejak awal ingin ada kemandirian yang harus diperkuat dan secara kelembagaan KPU juga harus makin kuat. Sehingga Pasal 9 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 merasa penting untuk di-review Mahkamah Konsitutusi," ujar Juri.

Sementara itu, Hadar mengatakan, pihaknya tidak bermaksud mengintervensi hakim MK.

"Tentu kami menghormati MK. Hanya saja, kami ingin mengingatkan karena kebutuhannya menurut hemat kami sangat penting sekali," ujar Hadar.

Kepentingan dari hasil uji materi ini berkaitan dalam persiapan menghadapi pilkada serentak 2018 dan Pilpres 2019. Oleh karena itu, putusan MK menjadi penting untuk segera dibacakan.

"Ada dua agenda kepemiluan yang sangat mendesak untuk dipersiapkan oleh penyelenggara pemilu. Jadi kami merasa bahwa ada kepentingan yang harus menjadi perhatian bersama untuk menghadapi agenda kepemiluan kita ke depan," ujar Juri.

(Baca juga: Alasan MK Diminta Segera Putus Uji Materi Kewajiban Konsultasi KPU-DPR)

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum resmi memulai persiapan penyelenggaraan pilkada serentak 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com