Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pesan Ketua MK untuk DPR jika Buntu dalam Pengambilan Keputusan

Kompas.com - 21/06/2017, 22:22 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat bercerita soal cara para hakim konstitusi memutus perkara.

Kata Arief, mereka selalu memulainya dengan berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

"Konstitusi kita adalah konstitusi yang berketuhanan, bukan konstitusi yang sekuler," kata Arief, dalam sambutannya pada acara Haul ke-47 Bung Karno sekaligus peluncuran buku 'Bung Karno, Islam, dan Pancasila', di Gedung Nusantara IV DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/6/2017).

"Oleh karena itu saya selalu katakan, di MK sembilan orang hakim kalau mau memutus, putusannya keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," lanjut dia.

Ia menyebutkan, hakim-hakim konstitusi yang memeluk agama Islam, selain Arief yakni Aswanto, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Anwar Usman.

Baca: RUU Pemilu "Deadlock", Ketum Parpol Akan Kembali Bertemu

Adapun I Dewa Gede Palguna berdoa menurut agama Hindu, Maria Farida Indrati menurut agama Katolik, sedangkan Mahanan Sitompul menurut agama Kristen.

"Sehingga kami betul-betul memutus disinari oleh sinar ketuhanan," ujar dia.

Arief kemudian menyinggung soal pengambilan keputusan di parlemen. Jika ada kebuntuan, kata dia, maka berdoa adalah jalan yang harus ditempuh.

"Nah saya mohon, di lembaga ini kalau mengalami hal-hal yang deadlockmulai lah kita

Kompas TV Lantas seperti apa hasil dari rapat pembahasan RUU pemilu yang digelar?


kembali ke Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa sehingga betul-betul bangsa ini disinari oleh sinar ketuhanan. Karena konstitusi kita begitu," kata Arief.

Namun, Arief tak merinci perihal kebuntuan atau "deadlock" yang dimaksudnya.

Sementara, di DPR saat ini, salah satu isu yang tengah ramai diperbincangkan adalah mengenai Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu).

Lima isu krusial dalam RUU Pemilu mengalami deadlock dan belum diputuskan hingga saat ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com