JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengakui, proses penyelesaian sengketa kepengurusan partainya lebih lama dGolkar.aripada
Menurut dia, ada perbedaan mendasar dalam kepengurusan Golkar dan PPP.
Saat terjadi sengketa kepengurusan antara Aburizal Bakrie dan Agung Laksono, kata Arsul, kedua kubu beranggotakan kader partai senior.
Dengan kondisi ini, dalam keadaan tertentu ada kesadaran dari para kader senior bahwa partai akan rusak jika konflik tak segera berakhir.
"Sampai pada satu titik itu sampai pada kesadaran ini. Kalau sudah sampai pada titik kalau kita terus-terusan gini partainya rusak. Rasa memiliki partai itu ada," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/6/2017).
Ia mengatakan, kondisinya berbeda dengan PPP, terutama di kubu Djan Faridz.
Menurut Arsul, pada kubu Djan Faridz, banyak yang baru terdaftar sebagai kader tetapi sudah menempati jabatan strategis.
Baca: Kubu Djan Faridz: Golkar Saja Bisa Bersatu, Masak PPP Tidak Bisa
"Bahkan Pemilu 2014 aja belum jadi PPP, tapi bahkan sudah punya jabatan yang tinggi. Nah, cara pandangnya kan beda. Saya juga bukan yang lama-lama amat. Saya masuk PPP 2011. Kalau soal kepengurusan silakanlah dibicarakan," lanjut Arsul.
PTTUN Jakarta melalui amar putusan Nomor: 58/ B/2017/PT.TUN.JKT memenangkan Menkumham dan PPP kubu Romahurmuziy dalam sengketa kepengurusan partai.
Dalam amar putusannya, PTTUN Jakarta menyatakan, perselisihan kepengurusan PPP, berdasarkan Pasal 32 Ayat (1) beserta penjelasannya dari Undang Undang No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, seharusnya diselesaikan melalui forum Mahkamah Partai Politik.
PTTUN Jakarta juga menyatakan Keputusan Menkumham No.M.HH-06-AH.11.01 Tahun 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia DPP PPP masa bakti 2016-2021, hanya bersifat formal administrasi.
Dengan demikian, surat keputusan tersebut tidak termasuk keputusan Tata Usaha Negara yang dapat diuji keabsahan atau legalitasnya oleh Peradilan Tata Usaha Negara.
Baca: Dimenangkan PTTUN, PPP Kubu Romy Ajak Islah Kubu Djan Faridz
Alasannya, berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, mensyaratkan isi atau substansi suatu Keputusan Tata Usaha Negara harus menimbulkan akibat hukum.
Makna "menimbulkan akibat hukum" adalah menimbulkan suatu perubahan dalam hubungan hukum yang telah ada, bukan merupakan keputusan yang semata sifatnya formal administratif.
Kubu Romahurmuziy pun dinyatakan sebagai pemegang kepengurusan PPP yang sah.