Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dimenangkan PTTUN, PPP Kubu Romy Ajak Islah Kubu Djan Faridz

Kompas.com - 14/06/2017, 17:43 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy bersyukur atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang menerima banding yang diajukan PPP kepengurusannya dan Menteri Hukum dan HAM.

Hasil tersebut, kata dia, mengukuhkan bahwa tak ada lagi dualisme di PPP karena semua pihak yang bertikai 2,5 tahun silam, sudah islah pada Muktamar di Pondok Gede, April 2016 dan telah dikukuhkan dalam Surat Keputusan (SK) Menkumham.

"Alhamdulillah kami bersyukur akhirnya hukum menemukan keadilannya," kata Romy melalui pesan singkat, Rabu (14/6/2017).

(baca: PTTUN Jakarta Menangkan Kubu Romi dan Menkumham dalam Sengketa PPP)

Romy mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan mendatangi Djan Faridz untuk mengajak islah dan bergabung bersama-sama dalam kepengurusan.

Tak hanya Djan, namun Romy juga mengajak kader-kader PPP kubu Djan untuk sama-sama menyudahi seluruh pertikaian hukum dalam partai berlambang ka'bah itu.

"Dengan adanya putusan ini, saya mengetuk pintu hati Pak Djan dan kawan-kawan dengan segala kerendahan hati, agar kembali bersatu. Karena persatuan itu disukai Allah dan perpecahan itu dibenci Allah," kata Anggota Komisi XI DPR RI itu.

PTTUN Jakarta melalui amar putusan Nomor: 58/ B/2017/PT.TUN.JKT memenangkan Menkumham dan PPP kubu Romahurmuziy dalam sengketa kepengurusan partai.

Dalam amar putusannya, PTTUN Jakarta menyatakan, perselisihan kepengurusan PPP, berdasarkan Pasal 32 Ayat (1) beserta penjelasannya dari Undang Undang No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, seharusnya diselesaikan melalui forum Mahkamah Partai Politik.

PTTUN Jakarta juga menyatakan Keputusan Menkumham No.M.HH-06-AH.11.01 Tahun 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia DPP PPP masa bakti 2016-2021, hanya bersifat formal administrasi.

Dengan demikian, surat keputusan tersebut tidak termasuk keputusan Tata Usaha Negara yang dapat diuji keabsahan atau legalitasnya oleh Peradilan Tata Usaha Negara.

Alasannya, berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, mensyaratkan isi atau substansi suatu Keputusan Tata Usaha Negara harus menimbulkan akibat hukum.

Makna "menimbulkan akibat hukum" adalah menimbulkan suatu perubahan dalam hubungan hukum yang telah ada, bukan merupakan keputusan yang semata sifatnya formal administratif.

Dengan demikian, kubu Romahurmuziy dinyatakan sebagai pemegang kepengurusan PPP yang sah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com