Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Minta Pemerintah Inisiasi RUU Empat Kejahatan Luar Biasa

Kompas.com - 14/06/2017, 23:25 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah segera menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Kejahatan Genoside, Kejahatan terhadap Kemanusiaan, Kejahatan Perang, serta Kejahatan Agresi untuk menggantikan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Di samping itu, Komnas HAM juga meminta pemerintah menghapus rancangan Bab IX yang mengatur Tindak Pidana Pelanggaran Berat HAM dari RUU KUHP.

Saat ini dalam draf RUU KUHP, keempat kejahatan tersebut masuk dalam Tindak Pidana Pelanggaran Berat HAM.

(Baca: Menurut Komnas HAM Ada Ketidaktepatan Istilah dalam RUU KUHP)

Komisioner Komnas HAM Rhoicatul Aswidah mengatakan, unsur-unsur kejahatan genoside, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi membutuhkan pengaturan yang lebih detail.

Dengan pengaturan yang rinci, maka bisa dijelaskan secara lebih tepat unsur-unsur atau bentuk-bentuk perbuatan pada masing-masing jenis kejahatan tersebut.

"Pengaturan-pengaturan tersebut akan sulit jika kejahatan-kejahatan tersebut dimasukkan dalam RUU KUHP," kata Rhoicatul menyampaikan pandangan Komnas HAM terkait RUU KUHP, di Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Rhoicatul mengatakan, hukum acara yang berlaku untuk kejahatan genoside, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi memiliki cukup banyak kekhususan, yang berbeda dari hukum acara pidana pada umumnya.

Atas dasar itu, menurut Komnas HAM, jauh lebih praktis jika kejahatan genoside, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi diatur dalam UU tersendiri yang bersifat khusus.

(Baca: Komnas HAM Berharap KUHP Tak Atur Kejahatan Genosida)

Menurut Rhoicatul, hal ini tidak bisa dikatakan bertentangan dengan kodifikasi.

"Oleh karena merupakan kejahatan luar biasa, mempunyai asas-asas yang khusus, memerlukan hukum acara yang khusus, serta merupakan kejahatan yang menjadi urusan komunitas internasional, maka Komnas HAM menolak pengaturan kejahatan genoside, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi dalam RUU KUHP," pungkas Rhoicatul.

Kompas TV Komnas HAM ke Kemenko Polhukam Soal Kriminalisasi Ulama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Dianggap Prabowo Sahabat

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Dianggap Prabowo Sahabat

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com