Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Komnas HAM Ada Ketidaktepatan Istilah dalam RUU KUHP

Kompas.com - 14/06/2017, 22:56 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Rhociatul Aswidah menyampaikan ada beberapa ketidaktepatan atau ketidakakuratan istilah dalam RUU KUHP.

Salah satunya yaitu penggunaan judul atau nomenklatur yang digunakan dalam Bab IX Draf RUU KUHP yaitu "Tindak Pidana HAM yang Berat".

Dalam pandangan Komnas HAM, kata Rhoicatul, nomenklatur ini tidak tepat baik dilihat dari segi tata bahasa maupun maknanya.

"Istilah 'Pelanggaran HAM yang Berat' merupakan istilah umum, bukan istilah hukum. Bagi kesepadanan yang tepat dalam bahasa Indonesia seharusnya disebutkan saja kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi," kata Rhoicatul di Jakarta, Rabu (14/6/2017).

(Baca: Pemerintah dan DPR Putuskan RUU KUHP Atur Pidana Korupsi)

Ketidaktepatan lainnya yaitu tindak pidana dalam RUU KUHP yang merujuk pada kejahatan internasional yang diatur dalam Statuta Roma 1998.

Namun, lanjut Rhoicatul, Komnas HAM mencermati bahwa rumusan tindak pidana dalam Bab IX tentang Tindak Pidana HAM yang Berat tidak mengadopsi secara akurat rumusan pasal-pasal dalam Statuta Roma.

RUU KUHP juga mengandung ketidaktepatan pengaturan tanggungjawab komandan dan atau atasan lainnya dengan meletakkan pengaturan tersebut pada Buku II.

Jika diletakkan pada Buku II berarti mengkategorikan tanggung jawab komandan sebagai tindak pidana. Padahal tanggung jawab komandan bukanlah tindak pidana.

"Tetapi merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban pidana (modes of criminal responsibility). Seharusnya tanggung jawab komandan diletakkan pada Buku I, yakni pada Bab II tentang Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana," imbuh Rhoicatul.

(Baca: Komnas HAM Berharap KUHP Tak Atur Kejahatan Genosida)

Terakhir, Rhoicatul mengatakan rumusan tanggung jawab komandan pada RUU KUHP juga merupakan kopian dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Dia bilang, ini berarti mengulangi kesalahan yang terjadi. Kesalahan yang terjadi dalam UU 26/2000 itu salah satunya adalah menerjemahkan frasa "committing or about to commit" sebagaimana diatur pada Pasal 28 Statuta Roma menjadi "melakukan atau baru saja melakukan".

"Padahal seharusnya terjemahannya adalah 'sedang melakukan atau akan melakukan'," pungkas Rhoicatul.

Kompas TV Komnas HAM ke Kemenko Polhukam Soal Kriminalisasi Ulama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com