Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Berharap KUHP Tak Atur Kejahatan Genosida

Kompas.com - 14/06/2017, 22:01 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan genosida selama ini diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

Kodifikasi payung hukum berbagai tindak pidana ke dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP), termasuk tindak pidana kejahatan kemanusiaan dan kejahatan genosida, dinilai akan berimplikasi pada tereduksinya kejahatan-kejahatan tersebut dari kategori kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa.

Demikian juga dengan kejahatan perang serta kejahatan agresi yang tadinya dikategorikan ke dalam extra ordinary crimes atau kejahatan luar biasa, akan berubah menjadi ordinary crimes atau kejahatan biasa jika dimasukkan ke dalam RUU KUHP.

(Baca: Pemerintah dan DPR Putuskan RUU KUHP Atur Pidana Korupsi)

Demikian Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Rhoicatul Awsidah saat menyampaikan pandangan Komnas HAM terkait pengaturan kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi dalam hukum Indonesia.

"Perlu diketahui terdapat perbedaan asas hukum. Extra ordinary crimes memiliki karakter khususnya yang berbeda dari ordinary crimes, atau kejahatan umum," kata Roichatul, Rabu (14/6/2017).

Lebih lanjut Rhoicatul menjelaskan, extra ordinary crimes menganut sejumlah asas atau konsep yang tidak berlaku untuk kejahatan umum, seperti tidak berlakunya ketentuan daluwarsa, dan dapat diterapkannya secara retroaktif.

Selain itu, adanya kewajiban menyerahkan (pelaku) atau mengadilinya (aut dedere aut judicare), atau menyerahkan (pelaku) atau menghukumnya (aut dedere aut punire).

Asas/konsep pada extra ordinary crimes yang tidak berlaku dalam ordinary crimes lainnya yaitu, pertanggungjawaban pidana komandan (untuk militer) atau atasan (untuk sipil) atas kejahatan yang dilakukan oleh bawahan yang berada di bawah kekuasaannya.

"Untuk kejahatan-kejahatan semacam itu (ordinary crimes), konsep nebis in idem tidak berlaku secara mutlak," imbuh Rhoicatul.

(Baca: Pasal Penghinaan di RUU KUHP Diminta Diperjelas)

"Oleh karena itu Komnas HAM berpandangan, memasukkan kejahatan-kejahatan tersebut dalam RUU KUHP memiliki implikasi direduksinya kejahatan tersebut, yaitu kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi, yang dikategorikan extra ordinary crimes menjadi ordinary crimes," jelas Rhoicatul.

Dia menambahkan, hal tersebut juga akan menimbulkan implikasi turunan, yaitu asas-asas khusus yang berlaku dalam extra ordinary crimes menjadi tidak ada.

Bilamana asas-asas khusus tersebut tidak ada, maka hal ini berpotensi melanggengkan impunitas.

Sebagai informasi, dalam pembahasan RUU KUHP pada Buku II Bab IX tentang Tindak Pidana HAM Berat, memuat pengaturan tentang kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com