Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IBC: Anggaran Rp 3,1 Miliar Pansus Angket KPK Berpotensi Menyimpang

Kompas.com - 12/06/2017, 10:45 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Budget Center (IBC) menilai, pembentukan panitia khusus hak angket DPR terhadap KPK berpotensi menimbulkan penyimpangan anggaran Rp 3,1 miliar.

Hal itu disebabkan adanya dugaan cacat hukum dalam pembentukan Pansus.

"Ada empat alasan mengapa IBC menilai anggaran panitia angket tersebut berpotensi terjadi penyimpangan," ujar Direktur Eksekutif IBC Roy Salam kepada Kompas.com, Minggu (11/6/2017).

(baca: Anggaran Pansus Hak Angket KPK Capai Rp 3,1 Miliar)

Pertama, menurut Roy, merujuk Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), bahwa dalam hal DPR menerima usul hak angket, DPR membentuk panitia khusus yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi di DPR. 

Faktanya, tidak semua fraksi ikut menjadi anggota panitia angket.  

Kedua, menurut Roy, hak angket DPR merupakan ranah eksekutif sebagaimana ketentuan Pasal 79 UU MD3.

(baca: Ketua Pansus Hak Angket: Yang Dikerjakan KPK Itu Bikin Gaduh Terus)

Hak angket ditujukan kepada pelaksana undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh Presiden, Wakil Presiden, Menteri Negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.

"Muncul pertanyaan, KPK masuk dalam kategori mana? Apakah termasuk dalam kategori pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian?" Kata Roy.

Alasan ketiga, menurut Roy, jika dilandasi niat baik, DPR dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja KPK tidak perlu sampai membentuk panitia angket.

DPR melalui Komisi III dapat melakukan rapat dengar pendapat dan menyampaikan rekomendasi.

(baca: Tak Kirim Wakil Ke Pansus, PKS Enggan Tanggung Jawab Hasil Angket KPK)

Setelah itu, apabila KPK mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi komisi III, maka DPR dapat mengusulkan hak interpelasi terlebih dahulu, baru setelah itu dapat mengajukan hak angket.

Keempat, menurut Roy, semangat DPR untuk membentuk panitia angket terhadap KPK lebih terlihat sebagai upaya untuk menghambat penuntasan perkara korupsi proyek e-KTP.

Seperti diketahui, sejumlah anggota DPR disebut terlibat dalam kasus tersebut.

"Dengan demikian, tugas panitia angket untuk melakukan penyelidikan terhadap KPK mengandung konflik kepentingan dengan kasus korupsi e-KTP," kata Roy.

Menurut Roy, pembentukan pansus tanpa alasan yang sesuai aturan, dikhawatirkan juga akan membuat penggunaan anggarannya menjadi tidak tepat.

Anggaran Rp 3,1 miliar yang digunakan untuk pansus hak angket dinilai bisa saja disalahgunakan.

Kompas TV KPK Harap Jokowi Bersikap Tolak Hak Angket
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com