Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepemimpinan OSO Dinilai Tak Sah, Pemakaian Anggaran DPD Dipertanyakan

Kompas.com - 07/06/2017, 04:04 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti dari Pusat Kajian Anti-Korupsi, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Hifdzil Alim menilai kepemimpinan Oesman Sapta Odang di Dewan Perwakilan Daerah tidak sah. Oleh karena itu, pemakaian anggarannya pun dinilai menjadi tidak sah.

"Kalau kepemimpinannya tidak sah, maka segala tindakan, tindakan politiknya, kebijakannya, tindakan anggarannya juga dianggap tidak sah," kata Hifdzil, dalam diskusi tentang kisruh DPD, di Jakarta, Selasa (6/6/2017).

"Pertanyaannya, apakah pelaksanaan kegiatan dari penggunaan anggaran yang tidak sah dan melawan hukum itu bagian dari tindak pidana korupsi?" tanya dia.

Hifdzil mengatakan, menilik Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri, dan menguntungkan diri sendiri termasuk ke delik tindak pidana korupsi.

"Perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, jelas menguntungkan yang menerima gaji itu. Dan merugikan keuangan negara sudah pasti, karena melawan hukum," kata Hifdzil.

Hifdzil melihat, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Oesman yaitu melawan tata tertib tentang pengangkatan pimpinan DPD. Selain itu, kubu Oesman juga diduga melanggar putusan Mahkamah Agung atas pengujian sebuah peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Hifdzil juga heran dengan Oesman Sapta yang merangkap jabatan dua lembaga negara sekaligus, yaitu sebagai Wakil Ketua MPR dan Ketua DPD.

Dalam pandangannya, dua kepemimpinan yang dijalankan oleh satu orang cenderung menimbulkan abuse of power (penyelewengan kekuasaan).

"Dalam sejarahnya, baru kali ini ada kepemimpinan satu orang di dua lembaga yang sama-sama legislatif. Pertanyaannya sederhana, apakah Pak OSO bisa menjalankan kepemimpinan itu dalam satu waktu?" ucapnya.

Hifdzil pun menilai tindakan yang dilakukan sejumlah anggota DPD yang berebut kekuasaan saat ini lebih menyerupai anak-anak geng motor.

"Dulu Gus Dur (presiden ketiga RI Abdurrahman Wahid) bilang kalau anggota dewan itu mirip seperti anak TK. Tetapi sekarang ditampakkan tidak seperti anak TK. Ini lebih beringas, seperti geng motor, dengan cara-cara melawan hukum," kata dia.

Namun, Oesman Sapta Odang menganggap proses pemilihan dirinya sah.

"Kalau lihat mekanisme organisasi tatib (tata tertib). Tegang lalu ada pencairan, ada musyawarah mufakat, kenapa tidak? Ya sah, sudah," ujar Oesman.

(Baca: Bagi Oesman Sapta, Proses Pemilihan Ketua DPD Sah)

Menurut dia, meski ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017 mengenai masa jabatan Pimpinan DPD selama 2,5 tahun, pemilihan Pimpinan DPD yang sudah berlangsung tetap sah.

Ia menilai, sebelum putusan MA keluar, internal DPD telah menjadwalkan pemilihan Pimpinan DPD pada 3 April 2017.

Oleh karena itu, ia meminta agar proses politik yang sudah berjalan di internal DPD harus dihormati oleh pihak lain.

"MA kan tidak salah juga karena dia menetapkan itu (masa jabatan Pimpinan DPD) 5 tahun karena dia berpikir sesuai dengan Undang-undang MD3," kata Oesman.

(Baca juga: Tolak Oesman Sapta, 23 Anggota DPD Dana Resesnya Dibekukan)

Kompas TV Dualisme Kepemimpinan DPD Belum Berakhir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com