JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, didakwa menyuap tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Selain itu, Aseng juga didakwa menyuap seorang pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Terdakwa telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/5/2017).
Tiga anggota DPR tersebut yakni, Damayanti Wisnu Putranti (PDI Perjuangan), Musa Zainuddin (Partai Kebangkitan Bangsa), dan Yudi Widiana Adia (Partai Keadilan Sejahtera). Ketiganya merupakan anggota Komisi V DPR.
Selain itu, Aseng juga didakwa menyuap Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.
Baca: Terdakwa Akui Beri Uang kepada Anggota Komisi V DPR Saat Kunker
Menurut jaksa, uang yang diberikan Aseng ditujukan agar keempat orang tersebut mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Uang itu diberikan agar keempat penyelenggara negara tersebut menyepakati Aseng dan pengusaha lainnya, yakni Abdul Khoir, dipilih menjadi pelaksana proyek tersebut.
Dalam surat dakwaan, Aseng dan Khoir memberikan masing-masing sejumlah Rp 330 juta. Kemudian, Abdul Khoir menyerahkan 72.727 dollar AS dan diserahkan kepada Damayanti melalui dua staf Damayanti, Dessy A Edwin, di Kantor Kementerian PUPR.
Atas permintaan Damayanti, uang tersebut digunakan untuk membiayai kampanye kepala daerah yang diusung oleh PDI-P.
Kemudian, pada 16 November 2015, Aseng menitipkan uang komitmen fee untuk Musa kepada Khoir sejumlah Rp 4,4 miliar.
Selanjutnya, Khoir secara bertahap memberikan keseluruhan fee kepada Musa sejumlah Rp8 miliar.
Pemberian dilakukan melalui staf Musa, Jailani.
Baca: Bacakan Nota Pembelaan, Mantan Pejabat PUPR Menangis
Selanjutnya, surat dakwaan jaksa KPK juga menjelaskan suap yang diberikan kepada Yudi Widiana.