JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, mengakui memberikan uang kepada belasan anggota Komisi V DPR yang melakukan kunjungan kerja ke Maluku, pada 6-9 Agustus 2015.
Hal itu disampaikan Amran saat membacakan nota pembelaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/3/2017).
"Pada waktu itu, kami sebagai tuan rumah ingin berikan suvenir dan oleh-oleh. Tapi, karena bingung, akhirnya kami memberikan amplop berisi uang," ujar Amran saat membacakan pleidoi pribadi.
(baca: Bacakan Nota Pembelaan, Mantan Pejabat PUPR Menangis)
Dalam pembelaan, Amran mengatakan bahwa ia tidak berniat menyuap anggota Komisi V DPR terkait program aspirasi.
Apalagi, menurut Amran, saat itu ia baru menjabat sebagai Kepala BPJN, dan belum mengetahui adanya program aspirasi anggota DPR.
Menurut pengacara Amran, uang berisi amplop kepada belasan anggota Komisi V tersebut berjumlah total Rp 385 juta. Uang itu diperoleh Amran dari pengusaha atau kontraktor di Maluku.
Uang tersebut kemudian dibagi ke dalam masing-masing amplop dengan rincian, Rp 50 juta untuk ketua dan wakil ketua Komisi V DPR.
Kemudian, sisanya kepada setiap anggota Komisi V DPR dan para pendamping.
Namun, dalam persidangan sebelumnya, Amran mengaku menyerahkan secara langsung uang berisi amplop kepada dua anggota Komisi V DPR.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.