JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, pernah ingin memperkenalkan atasannya, yakni Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Dadang Suwarna, kepada Ketua DPR RI Setya Novanto.
Saat itu, Dadang sedang mencalonkan diri sebagai salah satu anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal itu terungkap saat Dadang bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/5/2017).
Dadang bersaksi untuk Handang yang didakwa menerima suap dari wajib pajak.
"Beliau (Handang) menawarkan saya akan memperkenalkan dengan Ketua DPR Setya Novanto," kata Dadang kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Dadang, tawaran perkenalan itu disampaikan melalui pesan Whatsapp, sebelum Handang ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK.
Saat itu, menurut Dadang, ia sedang menanyakan bukti permulaan yang diusulkan di Kantor Wilayah Pajak Banten.
"Beliau Whatsapp ke kami, jangan lupa jam 9 malam kita ketemu," kata Dadang.
(Baca: Pejabat Ditjen Pajak Didakwa Terima Suap Rp 1,9 Miliar)
Namun, menurut Dadang, karena sedang ada kerabatnya yang meninggal dunia, maka pertemuan dengan Setya Novanto dibatalkan.
Menurut Dadang, saat itu memang sedang dilakukan pembahasan beberapa undang-undang terkait perpajakan di DPR RI.
Namun, ia mengakui bahwa tawaran perkenalan itu terkait pencalonannya sebagai anggota BPK.
"Jauh-jauh hari Beliau dengar saya akan mencalonkan jadi anggota BPK. Nanti dia akan kenalin sama Pak Novanto," kata Dadang.
Dalam kasus ini, Handang Soekarno, didakwa menerima suap sebesar 148.500 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliar.
Suap tersebut diterima Handang dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.
Sejumlah persoalan itu yakni, pengembaian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), dan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN).
Kemudian, masalah penolakan pengampunan pajak (tax amnesty), pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.