Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Ahok Tidak Ditahan meski Divonis Bersalah?

Kompas.com - 09/05/2017, 16:08 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara menilai Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti menodai agama dengan melanggar Pasal 156a KUHP.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan memerintahkan agar Ahok ditahan.

Tak lama setelah palu diketuk oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, Ahok dibawa ke Rumah Tahanan Klas I Cipinang, Jakarta Timur.

Ahok kemudian menjalani proses administrasi dan tes kesehatan di Rutan Cipinang.

Namun, yang menjadi pertanyaan, bisakah Ahok tidak ditahan meski diputus bersalah oleh hakim?

Pengajar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai, Ahok bisa saja tidak ditahan meski divonis bersalah.

Menurut dia, sejak Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengeluarkan putusan dan Ahok menyatakan banding, maka kewenangan penahanan beralih kepada pengadilan tinggi.

Menurut Fickar, dengan Ahok menyatakan banding, maka putusan PN Jakut dinyatakan belum berkekuatan hukum tetap.

"Maka seharusnya dia (Ahok) langsung diproses ke Kepaniteraan PN Jakut, supaya putusannya tidak berkekuatan hukum tetap," kata Fickar melalui pesan singkat, Selasa (9/5/2017).

Menurut Fickar, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 21 hingga Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut dia, ketentuan dalam undang-undang tersebut harus dibaca bahwa berakhirnya masa pemeriksaan di satu instansi seperti penyidik, jaksa penuntut, dan hakim, maka berakhir pula kewenangan untuk melakukan penahanan.

Hal serupa juga dikatakan ahli hukum pidana Indriyanto Seno Adji. Menurut Anto, sejak berlakunya KUHAP, istilah penahanan langsung tidak pernah dilaksanakan, karena ada upaya hukum banding/kasasi.

"Selain itu, diktum putusan hakim pertama adalah non-executable terhadap upaya paksa penahanan, karena belum mengikat dan belum berkekuatan tetap," kata Anto.

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut menyarankan agar Ahok dan kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan status tahanan kepada Pengadilan Tinggi.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com