Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Ketua Pansus RUU Ormas Anggap Tepat Pembubaran HTI

Kompas.com - 08/05/2017, 22:41 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Manta Ketua Panitia Khusus RUU Ormas Abdul Malik Haramain menilai tepat langkah pemerintah membubarkan organisasi masyarakat (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Saya kira pemerintah melakukan langkah tepat asalkan prosedur sesuai di UU Ormas. Di UU Ormas itu ada pasal larangan kemudian ada pasal sanksi," ujar Abdul Malik saat dihubungi, Senin (8/5/2017).

Adapun pasal larangan yang dimaksud adalah Pasal 59 ayat (4) yang berbunyi: "Ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila."

Abdul Malik menilai, aktivitas HTI dapat dikategorikan sebagai aktivitas yang sesuai dengan pasal tersebut. Konsep khilafah yang dimiliki HTI, kata dia, meski tak begitu jelas namun sangat kontraditif dengan ideologi dan dasar negara.

(Baca: Jika Tak Hati-hati, Pembubaran HTI Bisa Ancam Kebebasan Berserikat)

"Kalau kita liihat HTI selama ini aktivitasnya eksplisit dan jelas dia tidak mau menerima Pancasila. Bahkan by data dan surat juga begitu," tutur Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Namun, pembubaran tersebut harus sesuai prosedur yang disyaratkan pada UU Ormas. Sebelum melakukan langkah administrasi, lanjut Abdul Malik, harus dilakukan langkah persuasi terlebih dahulu yakni pembinaan. Ia meyakini Pemerintah telah melakukan upaya tersebut.

"Saya kira Pemerintah sudah melakukan itu. HTI kan ormas lama, sejak 1980-an dan sebetulnya bikin gerah kita juga," kata dia.

(Baca: Jubir HTI: Apa Salahnya Hizbut Tahrir?)

Jika upaya pembinaan tersebut tak bisa dilakukan, barulah Pemerintah dapat melakukan langkah administrasi, yaitu memberikan Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3. Berikutnya, Pemerintah dapat menghentikan pemberian bantuan hibah bagi Ormas yang mengakses APBD atau APBN.

Ketiga, Pemerintah melakukan penghentian sementara kegiatan ormas tersebut. Penghentian kegiatan tersebut harus didasari fatwa Mahkamah Agung (MA).

"Di undang-undang diberi waktu MA, mempunyai waktu 60 hari untuk memberikan putusan," tuturnya.

Hal itu tetap dibutuhkan meskipun keputusan pembubaran ormas telah diberikan oleh Pemerintah.

"Karena kalau tidak membuat prosedur begitu dan biarpun putusan pemerintah legitimate, itu Pemerintah bisa membabibuta. Kepala-kepala daerah bisa membabibut. Karena masalah politik kemudian bisa dibubarin kegiatannya," ucap Abdul Malik.

(Baca: HTI: Kami Tidak Pernah Diberikan Surat Peringatan oleh Pemerintah)

Halaman:


Terkini Lainnya

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Nasional
Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Nasional
KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

Nasional
Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-'reshuffle' Kapan Pun

Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-"reshuffle" Kapan Pun

Nasional
Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Nasional
Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Nasional
5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: 'Fast Track' hingga Fasilitas buat Lansia

5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: "Fast Track" hingga Fasilitas buat Lansia

Nasional
Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Nasional
Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Nasional
Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Nasional
Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Nasional
Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Nasional
PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

Nasional
Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Nasional
Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com