Jika tiga langkah administrasi tersebut sudah ditempuh, barulah sebuah ormas dapat dicabut status hukumnya. Pencabutan status hukum ormas juga harus melalui mekanisme di pengadilan.
"Prinsipnya UU Ormas kan melindungi dan menjaga kebebasan, tapi kalau sudah kebebasan mengancam, mengganggu ketertiban umum dan mengancam kebebasan orang lain saya kira Pemerintah harus hadir," tuturnya.
Menurutnya, langkah yang dilakukan Pemerintah saat ini untuk membubarkan HTI sudah tepat.
"Apalagi dikatakan oleh Pak Wiranto (Menkopolhukam) tadi bahwa akan membubarkan HTI melalui pengadilan, saya kira sudah benar. Pengadilan harus ditempuh agar legitimate secara hukum," ucap Wakil Ketua Komisi VIII DPR itu.
Pemerintah memutuskan untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menuturkan, keputusan tersebut telah melalui satu proses pengkajian yang panjang.
"Kami memfinalisasi satu proses yang cukup panjang, mempelajari dan mengarahkan sesuai UU Ormas dan sesuai ideologi negara Pancasila," ujar Wiranto dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.