Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kedua Siti Aisyah Dijaga Ketat, Jumlah Wartawan Dibatasi

Kompas.com - 13/04/2017, 09:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kedua kasus kematian saudara tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, Kim Jong Nam, dengan terdakwa warga negara Indonesia Siti Aisyah, berlangsung hari ini di Gedung Mahkamah Sepang, Selangor, Malaysia, Kamis (13/4/2017).

Sidang kali ini dijaga ketat oleh aparat keamanan Malaysia. Tampak aparat yang mengenakan penutup muka (sebo) dan seragam serba hitam menenteng senjata laras panjang di sekitaran gedung.

Seperti dilaporkan wartawan Kompas Luki Aulia via Kompas.id, sidang kali ini mengagendakan pelimpahan berkas dari mahkamah rendah ke mahkamah tinggi. Sidang kemungkinan hanya berlangsung 10-15 menit.

Pada sidang pertama Rabu (1/3/2017) lalu, sidang yang mengangendakan tahapan pembacaan putusan berlangsung 15 menit.

Selain melimpahkan berkas kasus ke Mahkamah Tinggi, sidang di Mahkamah Rendah ini akan menetapkan jadwal sidang selanjutnya.

Dalam sidang kali ini, jumlah wartawan yang dibolehkan masuk ruang sidang, dibatasi. Dalam peliputan, wartawan juga tidak diperbolehkan membawa alat rekam apapun, termasuk telepon genggam. Hanya boleh membawa alat tulis.

Siti Aisyah, perempuan asal Banten, didakwa membunuh Jong Un. Dia ditahan Polis Diraja Malaysia berdasarkan Section 302 Act 574 (Penal Code). Section 302 adalah pasal tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman mati. 

Masih menurut laporan Luki Aulia, tim perlindungan WNI Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur dan tim pengacara sudah bertemu Aisyah sebanyak enam kali.

Wakil Kepala Perwakilan Kedutaan Besar RI untuk Malaysia Andreano Erwin dan Ketua Satgas Perlindungan WNI KBRI Malaysia Yusron B Ambary menceritakan, biasanya setiap kali bertemu, kedua tim diperbolehkan bertemu Siti selama 45 menit.

Setiap kali datang berkunjung, tim juga membawakan kebutuhan sesuai dengan permintaan Aisyah.

Kompas TV Siti Aisyah bahkan disinyalir menjadi bagian dari intelejen Korea Utara. Benarkah?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

INA Digital Bakal Akomodasi Program Makan Siang Gratis Prabowo

INA Digital Bakal Akomodasi Program Makan Siang Gratis Prabowo

Nasional
PAN Tak Gentar jika PDI-P Usung Ahok di Pilgub Sumut

PAN Tak Gentar jika PDI-P Usung Ahok di Pilgub Sumut

Nasional
PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Gugatan Praperadilan Sekjen DPR

PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Gugatan Praperadilan Sekjen DPR

Nasional
Jadi Saksi TPPU SYL, Bos Maktour: Saya Pelayan Allah, Wajib Layani Siapapun yang Datang

Jadi Saksi TPPU SYL, Bos Maktour: Saya Pelayan Allah, Wajib Layani Siapapun yang Datang

Nasional
Jokowi Panggil Nadiem Makarim ke Istana, Bahas UKT Mahal

Jokowi Panggil Nadiem Makarim ke Istana, Bahas UKT Mahal

Nasional
INA Digital Mulai Operasi September 2024, Prioritaskan 9 Layanan

INA Digital Mulai Operasi September 2024, Prioritaskan 9 Layanan

Nasional
Jampidsus Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi Lelang Barang Rampasan Negara

Jampidsus Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi Lelang Barang Rampasan Negara

Nasional
Sindir Kementerian yang Punya 5.000 Aplikasi, Jokowi: Ruwet, Perlu Kita Setop

Sindir Kementerian yang Punya 5.000 Aplikasi, Jokowi: Ruwet, Perlu Kita Setop

Nasional
Entaskan Defisit Protein Hewani Daerah Pelosok, Dompet Dhuafa Kenalkan Program Tebar Hewan Kurban di Kurbanaval Goes To Hypermart

Entaskan Defisit Protein Hewani Daerah Pelosok, Dompet Dhuafa Kenalkan Program Tebar Hewan Kurban di Kurbanaval Goes To Hypermart

Nasional
Tanggapi Keluhan Ikang Fawzi soal Layanan, Dirut BPJS: Jangan Digeneralisir, Saat Itu Lagi Perbaikan

Tanggapi Keluhan Ikang Fawzi soal Layanan, Dirut BPJS: Jangan Digeneralisir, Saat Itu Lagi Perbaikan

Nasional
Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: Jaksa KPK Bisa Ajukan Lagi

Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: Jaksa KPK Bisa Ajukan Lagi

Nasional
Ada 27.000 Aplikasi Milik Pemerintah, Jokowi: Tidak Terintegrasi dan Tumpang Tindih

Ada 27.000 Aplikasi Milik Pemerintah, Jokowi: Tidak Terintegrasi dan Tumpang Tindih

Nasional
Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: KPK Tak Dapat Delegasi dari Jaksa Agung

Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: KPK Tak Dapat Delegasi dari Jaksa Agung

Nasional
Jajak Pendapat Litbang 'Kompas', Hanya 18 Persen Responden yang Tahu UU MK Sedang Direvisi

Jajak Pendapat Litbang "Kompas", Hanya 18 Persen Responden yang Tahu UU MK Sedang Direvisi

Nasional
Caleg PKS Aceh Tamiang Berstatus Buron Kasus Narkoba, Sempat Kabur 3 Minggu

Caleg PKS Aceh Tamiang Berstatus Buron Kasus Narkoba, Sempat Kabur 3 Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com