Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Instagram Dibahas dalam Seleksi Wawancara Calon Hakim MK...

Kompas.com - 27/03/2017, 18:46 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seleksi wawancara calon hakim konstitusi tak melulu diisi pertanyaan-pertanyaan seputar sistem hukum dan peradilan. Ada juga pertanyaan ringan seputar kehidupan pribadi calon hakim.

Salah satu anggota pansel, Ningrum Natasya Sirait misalnya, mengajukan pertanyaan mengenai penggunaan media sosial oleh hakim.

Pernyataan ini diajukan kepada Mudji Estiningsih, dalam wawancara terbuka calon hakim MK di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (27/3/2017).

"Boleh tidak seorang hakim punya media sosial seperti Instagram dan lain-lain?" tanya Ningrum.

Mudji pun menjawab dengan tegas bahwa seorang hakim tidak boleh memiliki media sosial dalam bentuk apa pun. Sebab, hakim konstitusi harus menutup diri dari lingkungan sekitarnya.

Penggunaan media sosial juga dianggap bisa menghabiskan waktu hakim yang memiliki pekerjaan relatif padat.

"Hakim sudah tidak perlu memiliki Itu. Tidak ada waktu buka Instagram," kata Mudji.

Sementara, calon hakim MK Muhammad Yamin Lubis sempat ditanya mengenai kehidupannya sebagai seorang dosen.

Profesi Yamin sebagai dosen di Universitas Sumatera Utara dinilai bertentangan dengan sifat hakim yang cendrung tertutup. Sebab, dosen harus bergaul dengan lingkungan di sekitarnya, bahkan kerap menerima hadiah dari mahasiswa.

Namun, Yamin pun memastikan bahwa ia termasuk dosen yang tidak banyak bergaul dan tidak terlalu terbuka. Ia juga mengaku tidak pernah menerima hadiah.

"Saya tidak pernah setuju (dosen menerima hadiah dari mahasiswa) dan saya mudah mudahan tidak pernah melakukan itu," ucap Yamin.

Total, ada 11 calon hakim MK yang lolos ke tahap wawancara terbuka. Nantinya, akan dipilih tiga orang calon hakim untuk diserahkan namanya ke Presiden Joko Widodo.

Satu orang akan dipilih oleh Jokowi untuk menggantikan mantan hakim MK Patrialis Akbar yang tersangkut kasus suap di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kompas TV Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat temui Presiden Joko Widodo guna membahas dinamika dalam tubuh Mahkamah Konstitusi. Pertemuan itu sekaligus untuk mencari pengganti patrialis akbar yang diberhentikan sementara dari jabatannya karena tersangkut dugaan korupsi. Pertemuan Arief Hidayat dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta untuk memberikan laporan terkait status Hakim MK Patrialis Akbar. Dari hasil pertemuan ini Majelis Kehormatan MK akan bersidang kembali untuk mendapatkan rekomendasi dan menentukan pemberhentian Patrialis secara tidak hormat jika terbukti melanggar kode etik berat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com