Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Imbau Penyelenggara Negara Laporkan Hadiah yang Diterima Saat Kunjungan Raja Salman

Kompas.com - 16/03/2017, 18:26 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada penyelenggara negara yang menerima hadiah saat kunjungan kenegaraan Kerajaan Arab Saudi untuk melaporkan kepada KPK.

Raja Salman beserta rombongan datang ke Indonesia pada awal Maret lalu.

"Kami imbau kepada pihak yang terima barang serupa, relatif mewah, melaporkan kepada KPK karena ada risiko pidana di sana," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Pasal 12B Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan, setiap gratifikasi kepada penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dianggap pemberian suap.

Penerima hadiah memiliki waktu 30 hari sejak barang diterima untuk melaporkan kepada KPK.

Jika melanggar, penerima hadiah diancam dengan hukuman penjara pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Ancaman hukuman ini juga disertai pidana denda paling sedikit Rp 200 juta.

(Baca: KPK: 5 Laporan Gratifikasi Hadiah Raja Salman, dari Jam Rolex hingga Pedang Emas)

"Gratifikasi tidak harus untuk pengaruhi keputusan, kalau pengaruhi itu suap. Tujuan utama ada pasal gratifikasi adalah untuk membangun etika birokrasi," ujar Giri.

'Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, publikasi laporan gratifikasi merupakan bentuk apresiasi kepada pihak pelapor.

"Karena dari pihak pemberi ini justru untuk membina hubungan baik antar-negara. Dari perspektif penerima, ada kewajiban laporkan dan diproses lebih lanjut," kata Febri.

Hingga kini, KPK telah menerima lima laporan gratifikasi dari tiga menteri, satu kepala daerah, dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Laporan tersebut disampaikan pada 7-15 Maret 2017.

KPK tidak dapat menyebutkan nama pelapor.

Berikut adalah barang-barang yang dilaporkan ke KPK terkait kunjungan kenegaraan Kerajaan Arab Saudi:

1. Satu buah oedang berwarna keemasan
2. Satu buah pedang berwarna keemasan
3. Satu buah belati
4. Satu set aksesoris terdiri dari:
- satu jam Rolex Sky Dweller
- satu jam meja Rolex Desk Clock 8235
- satu pasang manset emas merk Chopard
- satu ballpoint emas merk Chopard
- satu buah tasbih.
5. Satu set aksesoris terdiri dari:
- satu jam tangan Mouawad Grande Ellipse
- satu buah cincin emas 18 karat bertahta satu buah princess cut diamond 3.120 cts dan 16 buah white diamonds 1.395 cts (mouawad certificate of authenticity)
- satu pasang manset bertahta satu princess cut diamonds 2.130cts, satu rectangel cut diamond 2.140 cts, dan 32 white diamonds 2.53 cts
- satu buah ballpoint merk Mouwad
-satu tasbih berwarna hitam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com