Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: 5 Laporan Gratifikasi Hadiah Raja Salman, dari Jam Rolex hingga Pedang Emas

Kompas.com - 16/03/2017, 17:09 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mempublikasikan laporan gratifikasi pada kunjungan kenegaraan Kerajaan Arab Saudi pada awal Maret lalu. Laporkan gratifikasi itu berasal dari tiga menteri, satu kepala daerah dan Kapolri.

Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengatakan, lima laporan gratifikasi diterima KPK dalam rentang waktu 7-15 Maret 2017. Laporan pertama kali dilakukan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada Selasa (7/3/2017) dengan melaporkan pedang berwarna keemasan.

Meski demikian, nama pelapor lain tidak dapat disebutkan oleh KPK karena tidak mendapat persetujuan dari pelapor.

"Kami mengapresiasi para pelapor karena hanya dengan integritas dan kejujuran lah mereka laporkan gratifikasi," kata Giri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/3/2017).

(Baca: Kapolri Sebut Cenderamata dari Arab Saudi Bukan Pedang Emas)

Giri menuturkan, KPK mengapresiasi Kerajaan Arab Saudi yang ingin membina hubungan baik dalam kunjungan kenegaraan.

Meski demikian, penyelenggara negara tidak dapat menerima hadiah terkait jabatannya. Hal itu didasarkan oleh Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tenang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK, lanjut Giri, membutuhkan waktu sekitar 30 hari untuk menganalisis nilai pemberian dan memberikan keputusan pengembalian barang.

"Kami butuh waktu pastikan ini benar emas apa tidak. Buruh waktu 30 hari kerja untuk lakukan analisa apakah ini milik negara, kantor atau pribadi," ujar Giri.

(Baca: Menlu Retno Bantah Sembunyikan Pedang Emas Pemberian Raja Salman)

Berikut adalah barang-barang yang dilaporkan ke KPK: Lima gratifikasi itu diantaranya:

1. Satu buah Pedang berwarna keemasan
2. Satu buah pedang berwarna keemasan
3. Satu buah belati
4. Satu set aksesoris terdiri dari:
- satu jam rolex sky dweller
- satu jam meja rolex desk clock 8235
- satu pasang manset emas merk chopard
- satu ballpoint emas merk chopard
- satu buah tasbih.

5. Satu set aksesoris terdiri dari:
- satu jam tangan mouawad grande ellipse
- satu buah cincin emas 18 karat bertahta satu buah princess cut diamond 3.120 cts dan 16 buah white diamonds 1.395 cts (mouawad certificate of authenticity)
- satu pasang manset bertahta satu princess cut diamonds 2.130cts, satu rectangel cut diamond 2.140 cts, dan 32 white diamonds 2.53 cts
- satu buah ballpoint merk mouwad
- satu tasbih berwarna hitam.

Kompas TV Pengamanan di Bali, khususnya di Nusa Dua, tempat Raja menginap juga diperketat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com