Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung: Ditolaknya Gugatan Dahlan Iskan, Bukti Tak Ada Kepentingan Apa pun

Kompas.com - 14/03/2017, 17:10 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Yulianto menyebut, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, pihaknya sudah bekerja sesuai prosedur yang berlaku.

Hal ini dibuktikan dengan ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Dengan putusan praperadilan yang menolak gugatan beliau, memastikan bahwa tindakan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung betul-betul terukur, profesional, dan proposional," ujar Yulianto usai mengikuti sidang putusan yang digelar di PN Jaksel, Selasa (14/3/2017).

Putusan itu juga, menurut Yulianto, menjadi bukti tidak ada kepentingan tertentu dalam menetapkan Dahlan sebagai tersangka kasus pengadaan mobil listrik.

(Baca: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Dahlan Iskan)

Di dalam kasus korupsi pengadaan mobil listrik, Dahlan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan putusan pengadilan atas Dasep Ahmadi yang merupakan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama.

Putusan kasasi Mahkamah Agung menyatakan Dasep Ahmadi terbukti bersama-sama Dahlan melakulan korupsi dalam pengadaan mobil listrik.

 

Dasep merupakan pimpinan perusahaan yang ditunjuk langsung oleh Dahlan untuk membuat belasan unit mobil.

"Tidak ada apapun kepentingan yang menyelimuti dari pada penetapan beliau sebagai tersangka," kata Yulianto.

(Baca: Yusril: Dahlan Iskan Bukan Pelaku Utama Mobil Listrik)

Ia menambahkan, dengan adanya putusan tersebut, pemeriksaan terhadap Dahlan akan segera dilakukan.

Saat ini, Dahlan juga tersandung kasus dugaan korupsi penjualan aset milik PT Panca Wira Usaha (PWU), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur. Pada kasus tersebut, Dahlan telah ditetapkan sebagai terdakwa namun tidak ditahan, melainkan menjadi tahanan kota. 

Oleh karena itu, menurut Yulianto, pemeriksaan terhadap Dahlan sedianya dilakukan di Surabaya.

"Kami sedang menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap beliau. Karena status beliau saat ini masih menjadi tahanan kota, maka kami akan melakukan pemeriksaanya di Surabaya, nanti sedang kami schedulkan," kata Yulianto.

Kompas TV Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik, Dahlan Iskan, kembali mangkir pada panggilan kedua dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

Nasional
Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Nasional
Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Nasional
Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com