JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Musa Zainudin pada Senin (13/3/2017).
Musa akan diperiksa sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan akan akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.
Musa telah menjadi tahanan KPK sejak Kamis (23/2/2017). Politisi PKB itu diduga menerima suap terkait usulan program aspirasi anggota DPR dalam proyek di bawah Kementerian PUPR.
(Baca: Musa Zainuddin Disebut Terima Suap Rp 7 Miliar Lewat Staf Pribadinya)
Musa diduga menerima uang Rp 7 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Dalam kasus ini, Abdul Khoir telah divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Musa disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.