Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agung Laksono Ingatkan Kasus E-KTP Jangan Sampai Guncang Golkar

Kompas.com - 09/03/2017, 15:20 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono mengingatkan seluruh kader Golkar agar tetap solid meski muncul dugaan keterlibatan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dalam korupsi E-KTP.

Hal itu disampaikan oleh Agung menanggapi adanya keresahan di internal Partai Golkar sehingga berpotensi memunculkan perpecahan baru di internal Golkar.

"Ketika perpecahan lalu, pilkada kami drop. Sekarang tertinggi. Itulah buah soliditas. Jangan gunakan momentum ini (kasus e-KTP) untuk pecah lagi. Kecuali kalau Pak Novanto tidak kooperatif, dia kooperatif kok dalam pemeriksaan. Jangan ambil posisi sekarang untuk menyalahkan," kata Agung saat ditemui pada Rapat Kerja Teknis (Rakornis) Partai Golkar di Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Apalagi, lanjut dia, Setya Novanto pada pidato pembukaan Rakornis juga telah mengimbau kepada seluruh kader di daerah untuk tetap solid dan tidak terpengaruh dengan isu dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus korupsi E-KTP.

(Baca: Dakwaan Kasus Korupsi E-KTP, Setya Novanto Diberi Jatah Rp 574 Miliar)

Menurut Agung, pidato tersebut secara tegas mengajak kader Golkar untuk tetap solid dan tidak menjadikan momen saat ini untuk memecah belah partai.

Namun, Agung menegaskan seruan tersebut bukan berarti saat ini di internal Golkar sedang terjadi perpecahan yang mengarahkan pada Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) untuk memilih ketua umum baru.

"Seruan tadi itu bukan berarti Golkar ada perpecahan tapi itu antisipasi agar tak terjadi perpecahan," ujar Agung.

(Baca: Setya Novanto: Kasus Korupsi E-KTP, Semoga Anggota Partai Saya Tabah)

Apalagi, kata Agung, saat ini proses hukum terhadap Novanto belum berlangsung. Nama Novanto, lanjut dia, masih sebatas disebut dalam dakwaan dan masih harus dibuktikan lebih lanjut.

"Jadi enggak ada itu suara-suara di daerah yang mengarah ke sana (Munaslub). Kami tetap kompak kok. Pokoknya tunggulah proses hukumnya. Baru nanti kami ambil langkah selanjutnya menyikapi hal ini," lanjut Agung.

Ketua DPR RI Setya Novanto disebut terlibat dalam kasus korupsi e-KTP. Setya Novanto diberi jatah Rp 574 miliar dari total nilai pengadaan e-KTP.

(Baca: Kasus Korupsi E-KTP, Golkar Minta Masyarakat Tak Langsung Tuduh Setya Novanto)

Novanto diduga menjadi pendorong disetujuinya anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

"Setya Novanto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong mendapat bagian sebesar 11 persen, atau sejumlah Rp 574,2 miliar," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Kompas TV Sidang perdana kasus megakorupsi e-KTP segera digelar. Sudah beredar dokumen yang menyebut nama-nama Politisi Senayan yang diduga menerima komisi dari proyek e-KTP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com