Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Siap Mediatori Pemerintah, Freeport, dan Masyarakat Adat

Kompas.com - 03/03/2017, 20:27 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional HAM Nur Kholis menilai selama dua bulan perdebatan antara Pemerintah RI dan PT Freeport Indonesia (PT FI) tak menyentuh nasib masyarakat adat. 

Padahal di kawasan pertambangan di Timika ada masyarakat adat yang harus diajak berunding.

"Kami tidak berpretensi mau pergi atau diganti perusahaan nasional. Oke saja. Tapi masalah yang selama ini harus ada skenario penyelesaian. Dan atas dasar refleksi itu kalau mau mengembangkan tambang ke depan berdasarkan refleksi itu," kata Komisioner Komnas HAM Nur Kholis di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (3/2/2017).

(Baca: Kemelut Freeport, Masyarakat Adat Timika Minta Dilibatkan dalam Perundingan)

Menurut Nur Kholis, dalam kisruh antara pemerintah dan PT FI, terdapat potensi pelanggaran hak asasi manusia. Unsur HAM itu meliputi dampak lingkungan, masyarakat adat dan karyawan PTFI.

Untuk itu, Nur Kholis menyatakan Komnas HAM siap menjadi mediator antara pemerintah, PTFI, dan masyarakat adat.

Pemerintah dan PTFI, kata dia, dapat mengirimkan perwakilan dengan Komnas HAM sebagai mediator.

Nur Kholis menilai jika sengketa dibawa ke persidangan arbitrase, akan menghabiskan waktu.

Sementara, banyak karyawan PT FI terancam dirumahkan akibat pabrik tidak beroperasi selama sengketa.

"Jadi menurut saya ada baiknya itu diselesaikan di Indonesia yang jangka waktunya cepat," ujar Nur Kholis.

Kisruh antara pemerintah dan PFI terjadi karena adanya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 yang mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Kemudian, dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 tahun 2017 pasal 17 yang menyebutkan pemegang KK dapat menjual pengolahan tambang ke luar negeri dalam jumlah tertentu paling lama lima tahun.

(Baca: Tak Hanya soal Bisnis Tambang, Freeport Dinilai Punya Segudang "Dosa")

Dengan ketentuan perubahan KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan membayar bea keluar.

Dalam status sebagai KK, kewajiban pajak yang dibayarkan PFI berjumlah tetap tiap tahun.

Sedangkan dalam IUPK, dengan menggunakan sistem pajak prevailing, tarif pajak dapat berubah-ubah.

Kemudian, dalam PP 1/2017, PFI diwajibkan melakukan divestasi saham sampai dengan 51 persen secara bertahap.

Kompas TV Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengaku bakal kehilangan sekitar Rp 100 miliar per bulan, jika Freeport Indonesia berhenti ekspor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com