Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Terbukti Jadi Perantara Pengurusan Perkara, Hakim PT Pekanbaru Diberhentikan

Kompas.com - 28/02/2017, 18:20 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menilai, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Riau, Pangeran Napitupulu, terbukti menjadi perantara dalam pengurusan perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat, Medan, pada 2009.

Hal itu disampaikan Ketua MKH, Maradam Harahap, saat membacakan pertimbangan yang memberatkan bagi Napitupulu dalam sidang MKH, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2017).

Napitupulu dianggap telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim atas tindakan tersebut.

"Tindakan terlapor bertindak sebagai perantara dengan permintaan sejumlah uang merupakan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata Maradam.

MKH menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat.

Selain itu, MKH juga meminta Ketua MA Hatta Ali untuk segera menerbitkan surat pemberhentian sementara bagi Napitupulu.

Surat pemberhentian itu akan berlaku hingga terbitnya surat Keputusan Presiden terkait pemberhentian Napitupulu.

"Memerintahkan kepada Ketua MA untuk memberhentikan sementara terhadap terlapor, terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai diterbitkannya Keputusan Presiden," kata Maradam.

Sementara, pertimbangan MKH yang meringankan, karena Napitupulu sebelumnya belum pernah dijatuhi sanksi.

Napitupulu sebelumnya diduga menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Sumatera Utara, pada 2009.

Saat itu, ia masih bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Buntok, Kalimantan Tengah.

Kemudian pada 2014, Napitupulu dilaporkan ke KY oleh pihak pemberi uang tersebut.

Saat itu, Napitupulu sudah bertugas sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Jambi.

Kasus pengurusan perkara oleh Napitipulu baru disidangkan di MKH sekitar akhir 2016. Sementara Pangeran sudah bertugas di Pengadilan Tinggi, Pekanbaru, Riau.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com