Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah dan Freeport Disebut Merampas Hak Tanah Adat Suku Amungme

Kompas.com - 24/02/2017, 16:34 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai menyebut Pemerintah RI dan PT Freeport Indonesia sudah merampas lahan milik masyarakat adat suku Amungme di Timika Papua.

Lahan tersebut dikuasai Freeport sebagai wilayah konsesi pertambangan sejak penandatanganan Kontrak Karya dengan pemerintah pada 7 April 1967.

Namun menurut Pigai, pengalihan fungsi pengelolaan tanah adat ke Freeport tidak melibatkan masyarakat suku Amungme.

Padahal, selama puluhan tahun tanah tersebut menjadi wilayah hukum adat suku Amungme.

(Baca: Fahri Hamzah: Soal Freeport, Pemerintah Enggak Usah "Gagah-gagahan")

"Kami simpulkan secara sah dan meyakinkan, Pemerintah Indonesia dan Freeport telah melakukan penguasaan dan perampasan tanah adat suku Amungme. Wilayah konsesi pertambangan Freeport merupakan hak masyarakat adat yang diakui secara konstitusional," ujar Pigai saat memberikan keterangan pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/2/2017).

Pigai menuturkan, sejak 2015 Komnas HAM memantau dan menyelidiki dugaan perampasan hak masyarakat adat di Timika, Papua.

Selama proses penyelidikan, Komnas HAM tidak menemukan akta jual beli atau keterangan mengenai fungsi pengelolaan tanah adat antara pemerintah, Freeport dan masyarakat suku Amungme.

Menurut Pigai, sebelum Freeport menguasai hak guna usaha di wilayah adat, seharusnya ada akta jual beli atau nota kesepakatan dengan masyarakat suku Amungme.

Meski demikian sejumlah pihak yang ditemui Komnas HAM, seperti PT. Freeport Indonesia, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, serta Badan Pertanahan Nasional tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut.

"Kami ajukan pertanyaan kepada Freeport dan pemerintah atas hak ulayat karena seharusnya pengelolaan usaha melalui proses transaksi jual beli dengan masyarakat sebagai pemilik tanah," kata Pigai.

"Kalau pernah dilakukan transaksi, di mana dan berapa nilainya. Antara siapa dengan siapa dan mana akta notarisnya. Sebab wilayah Amungsa (tanah milik suka Amungme) itu bukan tanah tak bertuan tapi tanah hunian," ucapnya.

 

(Baca: "Freeport Jangan Pakai Ancaman yang Bisa Bangkitkan Konflik")

Pigai menjelaskan, tindakan perampasan sumber daya milik masyarakat adat bertentangan dengan ketentuan Pasal 18B ayat (1), pasal 28I ayat (3) UUD 1945 jo. Pasal 6 ayat (2) UU no. 39 tahun 1999 tentang HAM dan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 23 tahun 2008 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Hak Perorangan Warga Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah.

Selain itu perampasan tanah juga dinilai melanggar pasal 1 dan pasal 5 Deklarasi HAM PBB tentang Hak Penduduk Asli (Indigenous People).

Dari hasil penyelidikan, lanjut Pigai, Komnas HAM merekomendasikan PT Freeport Indonesia untuk menyelesaikan tuntutan ganti rugi tanah kepada suku Amungme sebagai bagian penghormatan hak ulayat masyarakat adat.

Kompas TV Pemerintah meminta PT Freeport Indonesia agar tidak "suka-suka" mem-PHK karyawannya, karena proses PHK harus dibicarakan dulu dengan serikat pekerja. Sejauh ini manajemen Freeport mengaku sudah memulangkan pekerja ekspatriat mereka kembali ke negara masing-masing. Freeport Indonesia juga mengancam akan merumahkan sekitar 3000 karyawannya dalam beberapa hari mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com