Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menggugat RUU Pertembakauan

Kompas.com - 23/02/2017, 20:26 WIB

Sesuai dengan tata tertib DPR, Komite Nasional Pengendalian Tembakau telah menemui ketua dan pimpinan DPR bulan Juli 2016 untuk mengajukan permintaan agar naskah RUU tentang Pertembakauan dapat didengarpendapatkan bersama dengan kelompok wakil masyarakat lainnya.

Hal tersebut tak pernah terlaksana karena Ketua DPR Ade Komarudin, akhir November 2016, diganti oleh Setya Novanto selaku ketua DPR. Dan Desember lalu DPR meloloskan RUU Pertembakauan sebagai RUU inisiatif DPR dan  mengajukannya kepada Presiden.

Presiden Joko Widodo diberi waktu 60 hari untuk menanggapinya. Presiden dapat menolak dengan tegas RUU Pertembakauan untuk tidak ditanggapi pemerintah sehingga RUU Pertembakauan otomatis  gugur tidak berlanjut lagi.

Perangkap RUU Pertembakauan

Ada beberapa alasan penolakan RUU Pertembakauan. Pertama, pemerintah menunjukkan sikap pemihakan, terutama pada kualitas kesehatan generasi muda emas Indonesia yang dapat membawa Indonesia ke tahapan lepas landas 2045.

Indonesia membutuhkan generasi yang tinggi kualitas kesehatan jasmaniah dan rohaniahnya. Pembangunan adalah hasil karya manusia yang cerdas dan sehat serta terdidik.

"Kesehatan memang tidaklah segala-galanya, tetapi tanpa kesehatan segala-galanya tak punya makna apa-apa".

Karena itu, pola pembangunan perlu menekankan pengembangan kualitas jasmaniah dan rohaniah  generasi emas kita khususnya dan seluruh rakyat kita umumnya.

Dalam kaitan inilah, terutama pada tahapan pembangunan yang penting sekarang ini, Presiden perlu menolak RUU Pertembakauan yang merusak kesehatan bangsa.

Kedua, RUU Pertembakauan ini ingin mengangkat "tembakau sebagai warisan budaya" untuk membenarkan kehadiran industri rokok sebagai wahana kebudayaan.

Secara terus-terang RUU Pertembakauan mengakui bahwa tembakau yang dimaksud  adalah hasil dari tanaman Nicotiana tabacum, Nicotiana rustica, dan species lainnya yang mengandung nikotin dan tar.

Dalam UU Kesehatan sudah dinyatakan bahwa nikotin memuat zat adiktif sehingga konsumsinya perlu dikendalikan melalui tindakan kesehatan dan pengenaan cukai tembakau.

Nikotin jika diisap melepaskan dopamin dalam syaraf kepala manusia yang di satu pihak menimbulkan "kenyamanan" dan di lain pihak membangkitkan ketagihan dan kecanduan akan nikotin. Dalam proses ini nikotin tembakau merusak kemampuan intelektual pengisap rokok.

Nikotin merangsang kecanduan yang memerlukan dosiszat adiktif lebih kuat sehingga nikotin menjadi pembuka jalur jalan bagimengalirnya zat adiktif lain, seperti kokain, heroin, mariyuana, dan narkotika.

Pintu gerbang jalur nikotin ini secara resmi kini dibuka melalui RUU yang mengangkat "tembakau bernikotin sebagai warisan budaya nasional".

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com