Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menggugat RUU Pertembakauan

Kompas.com - 23/02/2017, 20:26 WIB

Sesuai dengan tata tertib DPR, Komite Nasional Pengendalian Tembakau telah menemui ketua dan pimpinan DPR bulan Juli 2016 untuk mengajukan permintaan agar naskah RUU tentang Pertembakauan dapat didengarpendapatkan bersama dengan kelompok wakil masyarakat lainnya.

Hal tersebut tak pernah terlaksana karena Ketua DPR Ade Komarudin, akhir November 2016, diganti oleh Setya Novanto selaku ketua DPR. Dan Desember lalu DPR meloloskan RUU Pertembakauan sebagai RUU inisiatif DPR dan  mengajukannya kepada Presiden.

Presiden Joko Widodo diberi waktu 60 hari untuk menanggapinya. Presiden dapat menolak dengan tegas RUU Pertembakauan untuk tidak ditanggapi pemerintah sehingga RUU Pertembakauan otomatis  gugur tidak berlanjut lagi.

Perangkap RUU Pertembakauan

Ada beberapa alasan penolakan RUU Pertembakauan. Pertama, pemerintah menunjukkan sikap pemihakan, terutama pada kualitas kesehatan generasi muda emas Indonesia yang dapat membawa Indonesia ke tahapan lepas landas 2045.

Indonesia membutuhkan generasi yang tinggi kualitas kesehatan jasmaniah dan rohaniahnya. Pembangunan adalah hasil karya manusia yang cerdas dan sehat serta terdidik.

"Kesehatan memang tidaklah segala-galanya, tetapi tanpa kesehatan segala-galanya tak punya makna apa-apa".

Karena itu, pola pembangunan perlu menekankan pengembangan kualitas jasmaniah dan rohaniah  generasi emas kita khususnya dan seluruh rakyat kita umumnya.

Dalam kaitan inilah, terutama pada tahapan pembangunan yang penting sekarang ini, Presiden perlu menolak RUU Pertembakauan yang merusak kesehatan bangsa.

Kedua, RUU Pertembakauan ini ingin mengangkat "tembakau sebagai warisan budaya" untuk membenarkan kehadiran industri rokok sebagai wahana kebudayaan.

Secara terus-terang RUU Pertembakauan mengakui bahwa tembakau yang dimaksud  adalah hasil dari tanaman Nicotiana tabacum, Nicotiana rustica, dan species lainnya yang mengandung nikotin dan tar.

Dalam UU Kesehatan sudah dinyatakan bahwa nikotin memuat zat adiktif sehingga konsumsinya perlu dikendalikan melalui tindakan kesehatan dan pengenaan cukai tembakau.

Nikotin jika diisap melepaskan dopamin dalam syaraf kepala manusia yang di satu pihak menimbulkan "kenyamanan" dan di lain pihak membangkitkan ketagihan dan kecanduan akan nikotin. Dalam proses ini nikotin tembakau merusak kemampuan intelektual pengisap rokok.

Nikotin merangsang kecanduan yang memerlukan dosiszat adiktif lebih kuat sehingga nikotin menjadi pembuka jalur jalan bagimengalirnya zat adiktif lain, seperti kokain, heroin, mariyuana, dan narkotika.

Pintu gerbang jalur nikotin ini secara resmi kini dibuka melalui RUU yang mengangkat "tembakau bernikotin sebagai warisan budaya nasional".

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Nasional
Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Nasional
109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

Nasional
Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Nasional
Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Nasional
Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Nasional
Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Jaga Pakaian, Perilaku, dan Patuhi Aturan Lokal Saudi

Kemenag Imbau Jemaah Haji Jaga Pakaian, Perilaku, dan Patuhi Aturan Lokal Saudi

Nasional
Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Nasional
Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Nasional
Penerapan SPBE Setjen DPR Diakui, Sekjen Indra: DPR Sudah di Jalur Benar

Penerapan SPBE Setjen DPR Diakui, Sekjen Indra: DPR Sudah di Jalur Benar

Nasional
Soal Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Komisi III DPR Minta Kejagung dan Polri Duduk Bersama

Soal Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Komisi III DPR Minta Kejagung dan Polri Duduk Bersama

Nasional
Ketum PBNU Minta GP Ansor Belajar dari Jokowi

Ketum PBNU Minta GP Ansor Belajar dari Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com