Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Bachtiar Nasir Tak Ada Kaitan Aliran Dana ke Suriah

Kompas.com - 23/02/2017, 12:13 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir, Kapitra Ampera membenarkan adanya aliran uang ke Suriah yang dikirimkan oleh pegawai BNI Syariah, Islahudin Akbar.

Namun, uang tersebut tak ada kaitannya dengan kliennya.

"Dikirim oleh Ishaluddin Akbar melalui rekening pribadi yang uangnya berasal dari Abu Kharis, Pengurus Solidaritas Untuk Syam," ujar Kapitra kepada Kompas.com, Kamis (23/2/2017).

Menurut Kapitra, Abu Kharis merupakan kawan dekat Islahudin. Saat itu, Abu meminta Islahudin mengirimkan uang sebesar 4.600 dollar AS ke NGO di Turki bernama IHH Humanitarian Relief Foundation.

 

(baca: Polri Ungkap Adanya Transfer Dana dari GNPF-MUI ke Turki)

Uang itu berasal dari hasil bedah buku bertemakan Suriah yang dilakukan di sejumlah masjid.

"Itu orang menyumbang untuk pengungsi Suriah ke NGO terbuka. Ada bukti slipnya," kata Kapitra.

Dana tersebut dikirim pada Juni 2016. Sementara itu, Yayasan Keadilan Untuk Semua menyerahkan rekeningnya ke GNPF-MUI untuk menampung donasi aksi bela Islam dilakukan pada Oktober 2016.

(baca: BNPT Telusuri Dugaan Aliran Dana dari GNPF ke Turki)

Dengan demikian, kata dia, uang ke Suriah itu dikirimkan sebelum adanya peminjaman rekening yayasan ke GNPF-MUI.

"Sehingga tidak ada urusan dengan Bachtiar Nasir karena GNPF baru muncul," kata Kapitra.

Kapitra menganggap kemungkinan bukti transfer ke Suriah itu ditemukan penyidik bersama dokumen-dokumen lainnya saat menggeledah kantor Islahudin di BNI Syariah.

Hal tersebut, kata dia, juga sudah dijelaskan dan tertuang dalam berita acara pemeriksaan.

"Jadi tidak pernah ada Bachtiar Nasir mengirim uang sebesar 4.600 dollar AS ke Turki," kata Kapitra.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sebelumnya mengungkapkan adanya indikasi pengiriman dana dari GNPF-MUI ke Turki

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandag Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandag Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku Bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku Bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Nasional
Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Nasional
Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

Nasional
Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Nasional
Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Nasional
Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat 'Geo Crybernetic'

Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat "Geo Crybernetic"

Nasional
Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com