JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman meninjau tempat pengajuan permohonan sengketa Pilkada 2017 di lantai dasar Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat 6, Jakarta Pusat, Rabu (22/2/2017).
Sejumlah area disambangi Anwar. Mulai dari area penyusunan berkas bagi pemohon sebelum dibawa ke loket pengajuan permohonan, loket pengajuan permohonan, ruang tunggu bagi pemohon, area proses input data permohonan, dan juga ruang tunggu bagi perwira TNI dan Kepolisian.
Menurut Anwar, sejauh ini, persiapan MK menanggapi permohonan sengketa pilkada 2017 sangat baik.
(Baca: Ini Hasil Pilkada Serentak dengan Penghitungan Suara Seratus Persen)
"Yang jelas, MK sudah siap, berapa pun permohonan yang masuk terkait dengan sengketa hasil pilkada," kata Anwar.
Pada pilkada 2015, MK menyelesaikan 151 perkara yang masuk dari 136 daerah yang mengajukan permohonan.
Kali ini, menurut Anwar, bisa jadi lebih banyak pasangan calon yang mengajukan permohonan sengketa pilkada.
"Ya kalau melihat dari perkembangan yang ada ini, ya banyak juga, banyak dalam arti, banyaklah yang selisihnya di bawah 2 persen, seperti Banten, dan menyatakan diri akan maju (mengajukan permohonan)," kata Anwar.
Anwar melanjutkan, meskipun saat ini cuma ada delapan hakim konstitusi lantaran belum adanya pengganti Patrialis Akbar, tetapi MK sangat siap untuk menindaklanjuti permohonan sengketa.
Menurut Anwar, jika pada sengketa pilkada sebelumnya MK membagi tiga panel dengan masing-masing panel terdiri tiga hakim, maka kali ini akan berbeda. MK membagi dua panel dengan jumlah masing-masing hakimnya empat orang.
"Terlepas hakimnya masih delapan, yang jelas Mahkamah Konstitusi telah siap," kata Anwar.
(Baca: Pansel Hakim MK Diminta Waspadai Potensi Terpilihnya Mafia Sengketa Pilkada)
Sementara itu, Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, petugas loket permohonan sengketa akan melayani pengaduan sejak pukul 07.30 hingga 24.00 WIB setiap hari kerja.
"Biasanya baru kelihatan (ramai) nanti pada hari terakhir tenggang waktu 3 hari kerja. Sekarang mungkin masih wait and see, mungkin fokus pada penghitungan suara dulu di tempat masing-masing," kata Fajar saat dihubungi.
Loket penerimaan permohonan perkara perselisihan hasil pilkada untuk bupati/wali kota dibuka mulai 22 hingga 28 Februari. Sedangkan permohonan perkara perselisihan hasil pilkada untuk gubernur dibuka mulai 27 Februari hingga 1 Maret.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.