Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Kami Siap Berapa Pun Permohonan Sengketa Pilkada yang Masuk

Kompas.com - 22/02/2017, 17:29 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman meninjau tempat pengajuan permohonan sengketa Pilkada 2017 di lantai dasar Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat 6, Jakarta Pusat, Rabu (22/2/2017).

Sejumlah area disambangi Anwar. Mulai dari area penyusunan berkas bagi pemohon sebelum dibawa ke loket pengajuan permohonan, loket pengajuan permohonan, ruang tunggu bagi pemohon, area proses input data permohonan, dan juga ruang tunggu bagi perwira TNI dan Kepolisian.

Menurut Anwar, sejauh ini, persiapan MK menanggapi permohonan sengketa pilkada 2017 sangat baik.

(Baca: Ini Hasil Pilkada Serentak dengan Penghitungan Suara Seratus Persen)

"Yang jelas, MK sudah siap, berapa pun permohonan yang masuk terkait dengan sengketa hasil pilkada," kata Anwar.

Pada pilkada 2015, MK menyelesaikan 151 perkara yang masuk dari 136 daerah yang mengajukan permohonan.

Kali ini, menurut Anwar, bisa jadi lebih banyak pasangan calon yang mengajukan permohonan sengketa pilkada.

"Ya kalau melihat dari perkembangan yang ada ini, ya banyak juga, banyak dalam arti, banyaklah yang selisihnya di bawah 2 persen, seperti Banten, dan menyatakan diri akan maju (mengajukan permohonan)," kata Anwar.

Anwar melanjutkan, meskipun saat ini cuma ada delapan hakim konstitusi lantaran belum adanya pengganti Patrialis Akbar, tetapi MK sangat siap untuk menindaklanjuti permohonan sengketa.

Menurut Anwar, jika pada sengketa pilkada sebelumnya MK membagi tiga panel dengan masing-masing panel terdiri tiga hakim, maka kali ini akan berbeda. MK membagi dua panel dengan jumlah masing-masing hakimnya empat orang.

"Terlepas hakimnya masih delapan, yang jelas Mahkamah Konstitusi telah siap," kata Anwar.

(Baca: Pansel Hakim MK Diminta Waspadai Potensi Terpilihnya Mafia Sengketa Pilkada)

Sementara itu, Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, petugas loket permohonan sengketa akan melayani pengaduan sejak pukul 07.30 hingga 24.00 WIB setiap hari kerja.

"Biasanya baru kelihatan (ramai) nanti pada hari terakhir tenggang waktu 3 hari kerja. Sekarang mungkin masih wait and see, mungkin fokus pada penghitungan suara dulu di tempat masing-masing," kata Fajar saat dihubungi.

Loket penerimaan permohonan perkara perselisihan hasil pilkada untuk bupati/wali kota dibuka mulai 22 hingga 28 Februari. Sedangkan permohonan perkara perselisihan hasil pilkada untuk gubernur dibuka mulai 27 Februari hingga 1 Maret.

Kompas TV Dari Pilgub Banten, ketua tim pemenangan Rano Karno-Embay Mulya Syarief, Ahmad Basarah, optimistis suara untuk Rano-Embay akan unggul. Hal itu berdasarkan real count KPUD Banten dan tim hitung cepat PDIP-Nasdem, hingga Rabu sore (15/2). Menurut Basarah, dari hasil real count KPUD Banten, suara untuk Rano-Embay mencapai 59,1%. Unggul dari suara pasangan Wahidin Halim- Andika Hazrumy, yang sebesar 40,8%. Basarah menginstruksikan kepada seluruh tim pemenangan Rano-Embay untuk tetap mengikuti dan mengawal hasil hitung manual KPUD Banten. Ia pun menyatakan siap bertarung di Mahkamah Konstitusi, jika selisih suara dari hasil hitung manual KPU di bawah 1%.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com