JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan meyakini, terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi akan menaikkan Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia.
"Kalau ini dilaksanakan saya yakin ini bisa (menaikkan CPI)," kara Agustinus di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Agustinus menyebutkan, pemberantasan korupsi akan memberikan pengaruh pada pembangunan ekonomi. Bila suatu negara bersih dari korupsi, kata dia, iklim bisnis menjadi sehat dan mendatangkan investor.
"Bayangkan kalau dunia bisnis kita dipenuhi korupsi perusahaan yang dibuat secara khusus untuk kalah dalam tender misalnya. Apa yang terjadi? Proyek pemerintah enggak tahan lama dan lainnya," ujar Agustinus.
Pada tahun 2016, CPI Indonesia hanya naik satu dibandingkan tahun sebelumnya, dari 36 menjadi 37. Dengan skor itu, Indonesia berada dalam urutan ke-90 secara global. Peningkatan CPI Indonesia sebanyak satu poin ternyata mengalami penurunan di level global.
Pada tahun 2015, di level global CPI Indonesia berada di urutan 88, sedangkan pada 2016 turun dua poin menjadi peringkat 90. Denmark dan Selandia baru dengan 90 poin memiliki skor tertinggi. Disusul oleh Finlandia (89 poin), Swedia (88 poin) dan Swiss (86 poin).
Kenaikan skor CPI Indonesia belum mampu menyaingi negara tetangga seperti Malaysia (49 poin), Brunei (58 poin) dan Singapura (85 poin). Indonesia hanya berada di atas Thailand (35 poin), Filipina (35 poin), Vietnam (33 poin), Myanmar (28 poin), dan Kamboja (21 poin).