Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua BK DPD Anggap Wajar Vonis Pencabutan Hak Politik Irman Gusman

Kompas.com - 20/02/2017, 14:17 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), AM. Fatwa menilai, wajar vonis pengadilan yang mencabut hak politik mantan Ketua DPD, Irman Gusman.

Pencabutan hak politik itu berlaku sejak hukuman penjara Irman selama 4,5 tahun selesai dijalankan.

"Berlebihan tidak, dengan tiga tahun ini saya kira wajar lah," ujar Fatwa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/2/2017).

(baca: Irman Gusman Divonis 4,5 Tahun Penjara)

Pencabutan hak politik selama tiga tahun itu dinilai wajar karena Irman saat ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berstatus sebagai kepala lembaga tinggi negara.

Namun, Fatwa mengaku tetap berempati dan menaruh simpati atas kasus korupsi yang menimpa Irman. Sebab, ia menilai, Irman selama ini telah berjasa memimpin DPD.

Saat ditanya pemberhentian Irman dari anggota DPD, Fatwa menjawab, saat ini BK DPD telah memberhentikan sementara sebagai anggota DPD.

Hal itu, kata Fatwa, didasari oleh Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

(baca: Hakim Cabut Hak Politik Irman Gusman)

Dalam Undang-undang MD3 dinyatakan jika anggota DPD tersangkut kasus pidana dan telah memasuki masa persidangan maka harus diberhentikan sementara.

Sementara itu, untuk pemberhentian, Fatwa mengatakan hal itu harus menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap.

Saat ditanya apakah ketika diberhentikan sementara Irman tetap mendapat gaji dan tunjangan, Fatwa menjawab keduanya tetap didapat Irman kecuali untuk dana reses.

"Iya, tetap dapat itu (gaji dan tunjangan), kecuali untuk reses," lanjut Fatwa.

Irman divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni penjara selama 7 tahun. Irman juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com