Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Cuci Uang Yayasan, Polisi Periksa Bendahara GNPF dan Pihak Bank

Kompas.com - 20/02/2017, 11:31 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan lima orang saksi dalam kasus dugaan pencucian uang dengan pidana asal pengalihan kekayaan Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Yayasan ini menampung donasi untuk aksi bela Islam pada 4 November dan 2 Desember 2016. Dua orang di antaranya merupakan pegawai Bank Negara Indonesia.

"Agenda pemeriksaan hari ini yang diperiksa yaitu pihak Divisi Kepatuhan BNI dan pohak Divisi SDM BNI," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul melalui pesan singkat, Senin (20/2/2017).

Selain itu, penyidik juga memanggil Bendahara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Pemilu Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Luthfie Hakim sebagai saksi.

(Baca: Alasan Bachtiar Nasir Pinjam Rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua)

Dalam kasus ini, GNPF-MUI merupakan penanggung jawab rekening yang dipinjamkan Yayasan Keadilan Untuk Semua. Polisi juga akan memeriksa staf bendara bernama Marlinda. Satu saksi lainnya yang akan diperiksa bernama Otto.

Penyidik sebelumnya telah memeriksa pembina hingga pengurus yayasan tersebut. Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir juga telah diperiksa sebagai saksi. Diketahui, Bachtiar Nasir merupakan penanggung jawab aksi damai pada 4 November 2016 dan 2 Desember 2016.

Polisi telah menetapkan pegawai bank bernama Islahudin Akbar sebagai tersangka. Menurut polisi, Islahudin merupakan rekan dekat Bachtiar. Islahudin dianggap melanggar prosedur operasi di bank tempatnya bekerja dalam pencairan dana.

Pemeriksaan pihak bank ditujukan untuk mencari tahu peraturan internal dan mekanisme di bank tersebut.

(Baca: Orang Dekat Bachtiar Nasir Jadi Tersangka Pencucian Uang Yayasan KUS)

"Apakah boleh uang yayasan itu diambil dari orang yang tidak memiliki otoritas untuk mengambil. Ini dikuasakan kepada dia, ini dikuasakan kepada dia (Islahudin), siapa yang memberi kuasa. Tentu ini jadi konsen penyidik untuk mendalami kasus ini," kata Martinus.

Penyidik menduga ada pengalihan uang yayasan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Sebelumnya, Bachtiar mengatakan bahwa ada dana Rp 3 miliar yang dikelola untuk aksi bela Islam yang ditampung di rekening yayasan. Dana tersebut dialokasikan untuk konsumsi, peserta unjuk rasa, hingga korban luka-luka saat aksi 411.

Bachtiar mengatakan, mereka juga menggunakannya untuk biaya publikasi seperti pemasangan baliho, spanduk, dan sumbangan lainnya. Ada pula sumbangan untuk korban bencana Aceh sebesar 500 juta dan di Sumbawa sebesar Rp 200 juta.

Namun, Bachtiar membantah ada aliran uang dari rekening yayasan ke pihak lain yang tak sesuai peruntukannya.

Kompas TV Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI, Bactiar Nasir didampingi kuasa hukumnya, Kamis (16/2) pagi tadi memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang pada Yayasan Keadilan Untuk Semua. Dana yang disidik adalah sumbangan masyarakat untuk aksi 411 dan 212 yang digalang GNPF MUI. Melalui kuasa hukumnya, Bachtiar yakin ia tidak bersalah, karena uang yang dituduhkan itu berasal dari penggalangan dana umat dan bukan dari hasil kejahatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kapolri Diminta Tegakan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandag Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandag Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku Bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku Bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Nasional
Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Nasional
Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

Nasional
Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Nasional
Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Nasional
Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat 'Geo Crybernetic'

Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat "Geo Crybernetic"

Nasional
Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com