JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menyarankan agar Kementerian Dalam Negeri segera memberikan kejelasan mengenai status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), apakah perlu dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Masa kampanye Pilkada DKI 2017 telah berakhir. Ahok pun kembali aktif menjadi Gubernur DKI Jakarta. Namun, sah atau tidaknya Ahok menjabat sebagai gubernur lagi masih diragukan.
Hal itu karena Ahok saat ini berstatus terdakwa akibat kasus hukum yang menimpanya. Ahok menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama.
"Tentu saja kalau ini belum ada kepastian, apa sih kepastiannya. Tentu harus ada ketegasan dari pemerintah terkait kasus itu," ujar Ketua Ombudsman Amzulian Rifai di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta, Kamis (16/2/2017).
Hal itu disampaikan Amzulian kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang hadir memenuhi undangan Ombudsman.
Amzulian mengakui adanya laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri.
(Baca juga: Soal Status Ahok, Pemerintah Akan Tunduk Apa Pun Pendapat MA)
Menurut Amzulian, jika pemerintah telah memiliki kejelasan terkait status Gubernur Ahok, maka sebaiknya hal tersebut diumumkan sebagai suatu penjelasan kepada publik.
Ombudsman meyakini bahwa apa pun keputusan Kemendagri, hal itu telah dilandasi adanya dasar hukum yang jelas.
Ombudsman mengingatkan agar Kemendagri dapat memastikan pelayanan publik di DKI Jakarta tidak terganggu karena status terdakwa Ahok.
"Dari penjelasan Kemendagri tadi, kami yakin Bapak Mendagri punya suatu keputusan yang atas pertimbangan matang," kata Amzulian.