Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Panggil Sekjen dan Hakim MK Terkait Kasus Patrialis Akbar

Kompas.com - 16/02/2017, 11:40 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah dan beberapa Hakim Konstitusi, Kamis (16/2/2017).

Sekjen dan sejumlah hakim itu akan diperiksa terkait kasus dugaan suap yang melibatkan hakim konstitusi nonaktif Patrialis Akbar.

"Diperiksa untuk tersangka NGF (Ng Fenny)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.

Salah satu hakim yang akan diperiksa adalah Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat. Hakim lainnya yakni, Maria Farida Indrati, Aswanto, dan Suhartoyo.

Kemudian, penyidik KPK memanggil panitera pengganti pada Mahkamah Konstitusi, Ery Satria Pamungkas.

Selain itu, dalam penyidikan ini, KPK juga memanggil Sekretaris Jenderal Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia, Rochadi Tawaf.

Semua saksi akan diperiksa untuk tersangka Ng Fenny.

Hakim Patrialis Akbar ditangkap dalam operasi tangkap tangan, Rabu (25/1/2017).

Selain dia, KPK juga menangkap terduga perantara suap, Kamaludin, pengusaha impor daging Basuki Hariman, dan pegawai Basuki, Ng Fenny.

Patrialis ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga  menerima suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.

Pemberian dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi UU Peternakan yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.

Kompas TV Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat temui Presiden Joko Widodo guna membahas dinamika dalam tubuh Mahkamah Konstitusi. Pertemuan itu sekaligus untuk mencari pengganti patrialis akbar yang diberhentikan sementara dari jabatannya karena tersangkut dugaan korupsi. Pertemuan Arief Hidayat dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta untuk memberikan laporan terkait status Hakim MK Patrialis Akbar. Dari hasil pertemuan ini Majelis Kehormatan MK akan bersidang kembali untuk mendapatkan rekomendasi dan menentukan pemberhentian Patrialis secara tidak hormat jika terbukti melanggar kode etik berat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com