Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MA Berharap Institusi Hukum Terus Berinovasi

Kompas.com - 09/02/2017, 10:31 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung (MA ) Hatta Ali berharap 12 institusi hukum dan lembaga negara di Indonesia terus mengembangkan inovasi untuk meningkatkan pelayanan publik.

Ke-12 lembaga tersebut yakni, yakni Majelias Permusyawaratan Rakyat (MPR), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Ombudsman RI, dan Mahkamah Agung.

Hal itu disampaikan Hatta saat membuka "Pameran Kampung Hukum 2017" dan sidang pleno pembacaan Laporan Tahunan MA tahun 2017. Acara digelar di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2017).

"Saya yakin pada pameran tahun ini pun banyak inovasi di bidang penegakan hukum yang akan disampaikan oleh para penegak hukum untuk memberikan layanan publik yang prima," ujar Hatta.

Ia juga berharap, inovasi yang dikembangkan oleh 12 lembaga tersebut dapat bersinergi dengan MA.

Adapun inovasi yang telah dihasilkan MA dalam pelayanan publik, di antaranya penerbitan Perma Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Pidana oleh Korporasi.

Hal ini merupakan implementasi dari perluasan subjek hukum pidana dalam bentuk Korporasi.

Sementara, dalam bidang teknologi dan informasi, MA dan satuan kerja di bawahnya telah melakukan pengembangan Sistem Informasi Pengawasan (Siwas), penerapan aplikasi penghitungan panjar biaya perkara (e-SKUM), penerapan audio to text recording (ATR), pengembanga fitur e-Exam sebagai bagian dari peningkatan fungsi E-Learning (Elmari), dan penerapan Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT).

"Inilah terobosan yang dilakukan Mahkamah Agung untuk terus meningkatkan kepercayaan publik," kata dia.

Hatta berharap, Pameran Kampung Hukum yang digelar MA juga menjadi ajang bertukar informasi antar-peserta pameran.

Kepala Biro (Kabiro) Hukum dan Humas MA, Ridwan Masyur, menambahkan, Pameran Kampung Hukum juga menjadi sarana untuk menyosilaisasikan berbagai program kepada publik.

"Memberikan informasi secara luas kepada masyarakat luas mengenai fungsi dan peran dari 12 lembaga institusi hukum dan lembaga negara," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com