Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung: Tak Ada Pihak yang Hendak Menyengsarakan Dahlan Iskan

Kompas.com - 03/02/2017, 15:01 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo membantah anggapan bahwa Kejaksaan Agung sengaja mencari celah untuk menjerat mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan.

Menurut dia, belakangan muncul kesan bahwa kejaksaan begitu gigih mengincar Dahlan. Terlebih dalam penetapan tersangka untuk dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik.

"Bukan mencari-cari, bukan merekayasa, atau masalah dendam. Tidak. Kejaksaan tidak ada urusan apa-apa dengan Dahlan Iskan," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/2/2017).

Saat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan aset BUMD di Jawa Timur, Dahlan menyebut dirinya diincar oleh penguasa.

(Baca: Dahlan Iskan Merasa Diincar Penguasa, Lolos Mobil Listrik tetapi Tersangkut Kasus BUMD)

Prasetyo menegaskan bahwa tak ada kriminalisasi oleh pemerintah yang berkuasa saat ini, termasuk penegak hukum.

"Kita tidak mencari-cari, tidak ada pihak-pihak yang berkuasa untuk mau menyengsarakan dia. Kita lihat nanti faktanya seperti apa," kata Prasetyo.

"Hanya masalahnya sekarang bagaimana opini dibentuk, seolah-olah kesannya jujur, baik, sederhana, tulus," lanjut dia.

Prasetyo mengatakan, penyidik selalu berhati-hati dalam menangani setiap kasus. Menurut dia, tidak mungkin jaksa membuat-buat kesalahan orang lain atas dasar politis atau intervensi pihak tertentu.

Penetapan tersangka Dahlan dalam kasus mobil listrik berlandaskan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 1628K/Pidsus/2016.

Dalam putusan itu, dinyatakan bahwa mantan Direktur PT Sarumas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi terbukti bersama-sama melakukan korupsi dalam pengadaan 16 unit mobil listrik sebagaimana dakwaan primer.

(Baca: Kejaksaan Agung Tetapkan Dahlan Iskan Tersangka Kasus Mobil Listrik)

Nama Dahlan tercantum dalam dakwaan tersebut. Namun, dalam putusannya, hakim pengadilan tipikor menyatakan bahwa Dahlan Iskan tidak terbukti menyebabkan kerugian negara.

Hakim menilai, pengadaan 16 unit mobil listrik untuk konferensi APEC tersebut merupakan perjanjian yang disepakati oleh Dasep Ahmadi dan tiga perusahaan yang bersedia menjadi sponsor, yaitu PT PGN, PT BRI dan PT Pertamina.

Kompas TV Sidang Dahlan Iskan, Dengarkan 6 Saksi Fakta

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com