Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baleg DPR Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Kompas.com - 01/02/2017, 07:00 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Selanjutnya, draf RUU akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai inisiatif DPR. Adapun draf RUU PKS merupakan usulan dari beberapa anggota Baleg lintas komisi.

"Nanti dibawa ke paripurna lalu resmi jadi inisiatif usulan DPR," kata Wakil Ketua Baleg dari Fraksi PAN, Totok Daryanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/1/2017).

(Baca: Mensos Berharap RUU PKS Tidak Bertabrakan dengan Perppu Kebiri)

Totok mengatakan, UU tersebut nantinya akan mengatur secara jelas perlindungan terhadap masyarakat dari tindak kekerasan seksual, yang bisa terjadi pada siapapun, tak hanya perempuan dan anak-anak namun juga laki-laki.

"Lebih spesifik terhadap pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo menilai, UU tersebut perlu didukung sebab kekerasan seksual telah terjadi dimana-mana dan meresahkan masyarakat.

Regulasi ini terutama akan fokus pada pemberian sanksi yang cukup memberikan efek jera bagi pelaku.

Namun tak hanya berkaitan dengan sanksi pidana melainkan juga sanksi materi.

"(UU PKS juga) Mengatur kekerasan seksual karena kelainan jiwa, ada laki-perempuan yang melakukan seksual dengan kekerasan. Kalau lihat di beberapa film, YouTube, ini kan orang kelainan jiwa, ini yang harus dilindungi karena sakit," ucap Firman.

Adapun mengenai pasal pidana, kata dia, akan merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Baca: DPR Bahas Perppu Kebiri, Akankah Tumpang Tindih dengan RUU PKS?)

Ia berharap, RUU PKS dapat segera disahkan tahun ini. "Kalau saya sih 2017 ini sudah harus selesai. Masa kita membiarkan para pelaku ini melakukan kejahatan seksual dengan bebas?" tuturnya.

Adapun Ammy Amalia Fatma Surya, Anggota Baleg sekaligus Pengusul bersyukur RUU PKS dapat disetujui Baleg dan prosesnya berlanjut ke tahap selanjutnya.

Ia berharap, UU PKS dapat segera memberikan kepastian hukum dan memberi perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com