JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VIII DPR mulai membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Jika Perppu tersebut disetujui DPR, maka akan diketuk di sidang paripurna dan langsung sah menjadi Undang-Undang.
Lantas, apakah UU Perlindungan Anak nantinya akan tumpang tindih dengan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang juga sedang dibahas DPR?
Anggota Komisi VIII, Maman Imanulhaq mengatakan fraksinya khawatir ada tumpang tindih antara UU Perlindungan Anak dan RUU PKS. Namun, Maman menuturkan, PKB melihat bahwa RUU PKS cenderung lebih general dan payung hukumnya lebih kuat.
"Pandangan saya, Perppu ini kayaknya akan diputuskan jadi UU. Yang tidak dibahas di sini akan dibahas di PKS," kata Maman,di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/7/2016).
(Baca: Perppu Kebiri Dinilai Hanya Pertimbangkan dari Sisi Pelaku, Bukan Korban)
Sementara Anggota Komisi VIII Ledia Hanifa Amaliah belum bisa memastikannya. Alasannya, draf RUU PKS belum ada.
"Ini Perppu kan bobotnya pada perlindungan anak," kata Ledia.
Ia menambahkan, jika bisa ditambahkan sebetulnya ada hal mendasar yang perlu dimasukkan ke dalam UU Perlindungan anak, yaitu tentang pengaturan pengasuhan dalam keluarga.
(Baca: Ini Isi Lengkap Perppu Kebiri)
"UU Perlindungan Anak dari 2002 belum ada soal itu. Peran keluarga itu tidak ada pengaturannya," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Meski ada kekurangan, DPR hanya bisa menyetujui atau tidak menyetujui Perppu itu tanpa menambahkan isi pasal. Jika persetujuan tidak dapat dicapai, maka Perppu tersebut tak berlaku. Sedangkan jika disetujui maka langsung berlaku menjadi UU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : Perppu Kebiri Belum Bikin Takut?https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.