"Kami pengusul terutama mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan dan persetujuan seluruh anggota Baleg, usulan RUU ini dibahas di tingkat selanjutnya," kata Ammy.
Ammy mengaku prihatin dengan fakta bahwa kasus kekerasan seksual terus meningkat tiap tahunnya dan polanya semakin beragam.
Namun, aturan mengenai perkosaan di KUHP dianggap belum mampu menjangkau tingginya jumlah kasus kekerasan seksual.
"Karena terminologinya hanya sampai kepada apabila ada penetrasi laki-laki kepada perempuan. Baru seseorang bisa dijerat pidana pemerkosaan," ujar Politisi PAN itu.
(Baca: Ini Sejumlah Terobosan dalam RUU PKS untuk Hapus Kekerasan Seksual)
"Sementara aduan-aduan yang kami terima, langsung maupun melalui Komnas, itu sekarang banyak yang melakukan perkosaan tidak dengan kelamin," sambungnya.
Pidana yang mungkin dijatuhkan, kata Ammy, hanya lah pidana pencabulan dengan hukuman ringan.
Padahal, jenis kekerasan seksual seperti itu melahirkan trauma berkepanjangan. "Bisa merusak masa depan bahkan tidak sedikit yang berujing ke kematian," ujarnya.
Oleh karena itu, RUU PKS berupaya mengakomodasi apa yang tak bisa dijangkau KUHP. UU selama ini dianggap fokus pada penindakan dan penjatuhan pidana bagi pelaku. Sementara korbannya terkesan dibiarkan.
"Negara hadir memberikan pemulihan psikologis bagi korban. luka-luka fisik juga diberikan. Di luar itu kami coba mengejar pertanggungjawaban pelaku. Makanya diatur skema ganti kerugian."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.