Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi Hakim MK Pengganti Patrialis Libatkan KPK dan PPATK

Kompas.com - 31/01/2017, 11:10 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi memastikan bahwa proses seleksi hakim Mahkamah Konstitusi pengganti Patrialis Akbar akan dilakukan secara transparan dan terbuka melalui panitia seleksi.

Selain diisi oleh perwakilan pemerintah, pansel nantinya akan diisi oleh tokoh-tokoh masyarakat yang punya kapasitas.

Pansel juga akan turut meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan untuk mengecek rekam jejak calon.

"Selalu juga melibatkan KPK dan PPATK, baik secara informal maupun formal. Selalu begitu," kata Johan saat dihubungi, Selasa (31/1/2017).

(Baca: Mundur, Patrialis Akbar Dianggap Sangkal Pembelaan Sendiri)

Johan mengatakan, nantinya siapa pun yang memenuhi syarat bisa mendaftar sebagai calon hakim MK. Tidak ada syarat kandidat harus dari non-parpol.

"Ini bukan soal parpol dan non-parpol, melainkan soal integritas dan kapasitas calon yang bersangkutan. Dia harus melalui mekanisme seleksi yang transparan melalui panitia seleksi, dan publik bisa ikut juga memberi masukan," ucap mantan pimpinan KPK ini.

Johan menambahkan, pansel akan segera dibentuk apabila pemerintah sudah menerima surat dari MK yang berisi pemberhentian ataupun pengunduran diri Patrialis dari jabatannya.

"Memang ini kan jatahnya pemerintah kan. Namun, Presiden memutuskan untuk membentuk pansel. Nanti akan dibentuk secara terbuka, transparan," ucap Johan.

Sebelumnya, pada 2013, Patrialis ditunjuk langsung oleh Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono.

Proses pemilihan Patrialis dianggap tidak transparan dan tidak membuka peluang bagi masyarakat untuk turut menyumbangkan pendapat.

Padahal, berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, pencalonan hakim konstitusi dilakukan secara transparan dan partisipatif.

Keputusan Presiden No 87/P Tahun 2013 tentang pengangkatan Patrialis juga digugat dan dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.

Namun, pemerintah melakukan banding, dan keputusan itu dianulir oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan juga Mahkamah Agung sehingga Patrialis tetap menjabat sebagai hakim MK.

Tiga tahun usai dilantik, Patrialis ditangkap KPK setelah diduga menerima suap senilai 20.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.

Halaman:


Terkini Lainnya

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com