JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menilai, pengunduran diri hakim konstitusi Patrialis Akbar, semakin menegaskan bahwa sangkaan suap yang menyeret mantan Menteri Hukum dan HAM itu kian menguat.
Seperti diketahui, setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terjaring operasi tangkap tangan, Patrialis mengaku tidak menerima suap sepeser pun dan dizalimi.
(Baca: Patrialis: Demi Allah, Saya Betul-betul Dizalimi)
"Publik dapat memaknai surat pengunduran diri Patrialis Akbar menyiratkan bahwa beliau mengenyampingkan bantahan dan pembelaan atas diri sendiri sebelumnya ketika terkena OTT oleh KPK," kata Masinton dalam pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (31/1/2017).
Namun di sisi lain, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu menuturkan, wajar bila Patrialis mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap. Apalagi, suap tersebut terkait dengan putusan uji materi.
Menurut Masinton, meski belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap, Patrialis telah melanggar prinsip dan kode etik perilaku hakim.
Pasalnya, sebagai hakim konstitusi Patrialis diduga telah membocorkan draft putusan MK No 129 terkait putusan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan.
"Padahal draf putusan MK No 129 ini belum secara resmi dibacakan dan diumumkan oleh MK, namun draf ini justru diserahkan ke makelar, karena inilah yang ingin dipengaruhi dalam indikasi suap tersebut," kata dia.
Ia menambahkan, dalam sejumlah operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, semua pelaku yang terjaring operasi tersebut dapat dipastikan secara hukum dan meyakinkan terbukti tersangkut kasus yang disangkakan.
(Baca: KPK Tegaskan Patrialis Sudah Terima Uang Suap)
Oleh sebab itu, KPK diharapkan dapat mengembangkan kasus ini bila ada indikasi keterlibatan pihak lain.
"Apakah Patrialis Akbar bermain sendiri atau tidak. Karena untuk memutuskan soal uji materi harus melalui keputusan sembilan hakim lainnya," ujarnya.
Lebih jauh, ia meminta, agar MK nantinya mengkaji ulang keputusannya bila Patrialis terbukti bersalah di Pengadilan Tipikor. Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan, Rabu (25/1/2017).
Patrialis ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.
Pemberian dari pengusaha impor daging Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.
Perkara gugatan yang dimaksud yakni, uji materi nomor 129/puu/XII/2015. Pengujian tersebut terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.