JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa pejabat PT Garuda Indonesia terkait kasus suap yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Hari ini, Kamis (26/1/2017), KPK memanggil Corporate Expert PT Garuda Indonesia Adrian Azhar.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Adrian merupakan mantan EPM Fleet Acquisition PT Garuda Indonesia tahun 2010-2012. Selain itu, mantan VP Fleet Acquisition PT Garuda Indonesia periode 2012-2015.
Emir ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.
Emir diduga menerima suap berupa uang senilai 2 juta dollar AS dan barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia. Total dugaan suap untuk Emir diperkirakan lebih dari 4 juta dollar AS, atau senilai Rp 52 miliar.