JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, sempat beberapa kali memenuhi pemanggilan KPK untuk memberikan keterangan.
"Sudah diperiksa beberapa kali, sudah diperiksa bahkan lebih dari satu kali," ujar Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/1/2017).
Mengenai pemeriksaan lanjutan setelah penetapan tersangka, menurut Syarif, itu akan ditentukan lebih lanjut oleh penyidik KPK. Menurut dia, penyidik saat ini sedang mempelajari keterangan dan bukti-bukti yang diperoleh sebelumnya.
KPK sudah lama membuka penyelidikan terkait kasus suap di PT Garuda Indonesia.
Pada September 2016 lalu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut bahwa KPK membuka penyelidikan baru mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan salah satu direktur utama perusahaan di bawah badan usaha milik negara (BUMN).
Pejabat BUMN yang dimaksud ialah Emirsyah Satar. Ia diduga menyamarkan aliran keuangan dengan membuka rekening bank di Singapura.
Agus mengatakan, penyamaran aset tersebut diduga untuk menghindari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Emir ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.
Ia diduga menerima suap berupa uang senilai 1,2 juta euro dan 180.000 dollar AS atau senilai Rp 20 miliar dan barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia.