Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU MD3 Segera Dibawa ke Paripurna DPR untuk Disahkan

Kompas.com - 19/01/2017, 07:23 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) akan dibawa ke Rapat Paripurna pekan depan, Selasa (24/1/2017), untuk disahkan sebagai undang-undang inisiatif DPR.

Keputusan tersebut diperoleh setelah semua fraksi menyepakatinya pada Rapat Badan Musyawarah (Bamus), Rabu (18/1/2017).

Dengan demikian, DPR bisa segera memulai pembahasan revisi Undang-undang MD3 yang sempat tertunda

"Setelah diparipurnakan, akan kami kirim surat ke Presiden untuk mengirim tim pembahas dari pemerintah. Begitu ditanggapi Presiden maka akan segera dilakukan pembahasan tingkat dua di Badan Legislasi (Baleg)," ujar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah seusai memimpin Rapat Bamus di Kompleks Parpemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2017).

Fahri menambahkan, semua detail pembahasan terkait permintaan Fraksi Partai Gerindra yang meminta tambahan kursi Pimpinan MPR dan PKB tambahan kursi DPR, akan didalami di Baleg.

Saat ditanya apakah usulan dari Gerindra dan PKB telah diakomodasi sehingga Bamus segera menjadwalkan pembahasan, Fahri menjawab hal tersebut nantinya akan diputuskan melalui pembahasan di Baleg.

"Ya nanti lihat saja dinamikanya di Baleg. Pada dasarnya kan itu metode akomodasi. Pesan politik nanti semua di Baleg, termasuk juga usulan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang mengusulkan tambahan kursi bagi mereka di MPR," ucap Fahri.

"Jangan lupa lho, nanti kan dibahas bersama Pemerintah. Ada Setneg (Sekretaris Negara) juga karena ini nanti urusannya terkait mobil dan rumah dinas bagi Pimpinan DPR dan MPR tambahan," kata Fahri.

Sebelumnya, pembahasan revisi Undang-Undang MD3 digullirkan oleh Fraksi PDI-P untuk meminta tambahan kursi di Pimpinan MPR dan DPR oleh mereka selaku partai pemenang pemilu.

Belakangan, beberapa Fraksi seperti Gerindra dan PKB turut meinta tambahan kursi pimpinan MPR dan DPR untuk mereka. Sebab, kedua partai tersebut merasa suaranya cukup besar dan berhasil menembus lima besar perolehan suara nasional.

Selain penambahan kursi pimpinan MPR dan DPR untuk PDI-P, beberapa usulan lain yang tercantum dalam revisi Undang-undang MD3 ialah penambahan pimpinan MKD dan penguatan Baleg agar bisa melakukan pembicaraan tingkat dua dalam membahas undang-undang.

Kompas TV Pengamat: Revisi UU MD3 Jangan Jadi Politik Akomodasi- Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Nasional
Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Nasional
Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

Nasional
Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Nasional
Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Nasional
Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat 'Geo Crybernetic'

Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat "Geo Crybernetic"

Nasional
Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

Nasional
Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

Nasional
PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

Nasional
SYL Klaim Tak Pernah 'Cawe-cawe' soal Teknis Perjalanan Dinas

SYL Klaim Tak Pernah "Cawe-cawe" soal Teknis Perjalanan Dinas

Nasional
Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Nasional
Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com