Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Sebut Fatwa MUI Tak Bisa Disamakan dengan Hukum Positif

Kompas.com - 17/01/2017, 17:05 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum tata negara Mahfud MD berpendapat, penerapan fatwa Majelis Ulama Indonesia tak bisa disamakan dengan hukum positif di Indonesia.

Fatwa MUI, kata dia, hanya sebagai pendapat hukum secara keagamaan. "Selama fatwa belum jadi undang-undang, sama sekali tidak mengikat secara hukum. Tidak bisa dijatuhi sanksi bagi yang melanggar," ujar Mahfud dalam diskusi di PTIK, Jakarta, Selasa (17/1/2017).

Kecuali jika fatwa tersebut telah dipositifkan ke dalam undang-undang. Contohnya yakni penentuan halal atau tidaknya suatu produk, undang-undang menyebut bahwa MUI satu-satunya lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa.

(Baca: MUI Sadar Ada Fatwa yang Berpotensi Memicu Konflik)

Dengan demikian, fatwa tersebut sudah dijadikan hukum positif negara.

Namun, fatwa lainnya, semisal mengenai larangan pemaksaan penggunaan atribut natal bagi karyawan, Mahfud menganggap hal tersebut tak diatur dalam hukum positif di Indonesia.

Bagi pelanggarnya pun tak bisa dikenakan sanksi. "Salah kalau aparat penegak hukum sampai melarang, apalagi masyarakat biasa memaksa menegakkan fatwa itu. MUI juga salah kalau menegakkan karena belum jadi undang-undang," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Mahfud mengatakan, sanksi melanggar fatwa MUI hanya bisa dirasakan setiap individu yang meyakininya.

Pada sebagian orang akan muncul rasa bersalah jika tak mematuhi fatwa tersebut. Namun, penerapan fatwa tak bisa diatur oleh siapapun.

(Baca: Ketum MUI Ungkap Sulitnya Keluarkan Fatwa Haram untuk Rokok)

"Bahkan umat Islam pun sendiri kalau tidak setuju dengan isi fatwa itu, tidak apa-apa, tidak usah dipaksa. Apalagi kalau umat yang bukan Islam," kata Mahfud.

Namun, jika fatwa tersebut justru memicu pelanggaran hukum seperti perusakan dan penganiayaan di layaknya yang terjadi di Surakarta, aparat penegak hukum harus bertindak.

Bukan pada pelanggar fatwanya, tapi pada pelanggar hukum yang meresahkan masyarakat.

Kompas TV Soal Fatwa MUI, Pemerintah Minta Semua Bijak

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com