Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Pertanyakan Putusan Hakim soal Perampasan Aset Sanusi

Kompas.com - 30/12/2016, 13:33 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Maqdir Ismail, pengacara dari M Sanusi, mempertanyakan putusan hakim terhadap perampasan sejumlah aset milik Sanusi. Maqdir mengatakan, aset-aset milik Sanusi yang disita negara bukan merupakan hasil kejahatan.

Maqdir menambahkan, seluruh aset milik Sanusi itu didapatkannya dari usahanya sebagai pengusaha.

"Ini menurut saya cara menuntut dan memutuskan perkara tidak benar. Kayaknya seperti hukum bukan untuk kebenaran tapi untuk menistakan orang," kata Maqdir saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/12/2016).

(Baca: Sanusi Divonis Tujuh Tahun Penjara)

Aset Sanusi yang disita negara diantaranya dua unit rusun di Thamrin Executive Residence, tanah dan bangunan di Perumahan Vimala Hills Villa and Resort Cluster Alpen, dan sebuah apartemen di Soho Pancoran.

Negara juga merampas dua mobil mewah milik Sanusi yaitu mobil merek Audi A5 dan satu unit mobil merek Jaguar.

Sedangkan aset yang dikembalikan ialah rumah yang berada di Cipete, bangunan di daerah Condet yang menjadi kantor Mohamad Sanusi Center, dan rumah istri Sanusi yang berada di Jakarta Barat.

Maqdir mengatakan, satu-satunya cara untuk mengembalikan aset Sanusi ialah dengan banding. Namun, Maqdir menyebut pihaknya masih pikir-pikir.

"Kalau mau merampas harta orang harus jelas pidananya apa, kalau ada pidananya tunjukkan. Sanusi itu pengusaha, bukan drug-dealer. Kalau drug-dealer semua hartanya bisa jadi barang-barang terlarang," kata Maqdir.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/12/2016) kemarin, menjatuhkan vonis bersalah terhadap Sanusi dalam kasus kasus suap rancangan peraturan daerah terkait reklamasi. Ia divonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan. Sejumlah asetnya pun disita oleh negara.

Vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara.

Kompas TV Terdakwa Kasus Suap Reklamasi, Sanusi, Divonis 7 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com