Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKD Siap Hadapi Gugatan Ade Komarudin

Kompas.com - 25/12/2016, 21:01 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mempersilakan mantan Ketua DPR RI Ade Komarudin menggugat putusan MKD.

Beberapa waktu lalu, MKD mengeluarkan putusan etik untuk dua laporan terhadap Ade. Ade diputuskan melakukan pelanggaran etik dan mendapatkan sanksi ringan untuk dua laporan.

Secara akumulatif, sanksi yang didapatkan Ade adalah sanksi sedang. sanksi itu berujung pada pemberhentian Ade sebagai Ketua DPR RI.

"Prinsipnya kami enggak keberatan. Silakan saja. Dia mau gugat ke MKD ada mekanismenya. Kalau dia mau gugat ke tempat lain, saya enggak bisa komentar tapi itu hak dia sebagai warga negara," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi, Minggu (25/12/2016).

"Prinsipnya kami enggak ada masalah. Ada mekanismenya dan kami di MKD siap," sambungnya.

Dasco menegaskan, putusan untuk dua laporan terhadap Ade diambil melalui sidang dan rapat yang disertai sejumlah pertimbangan.

MKD, kata dia, menerima peninjauan kembali (PK) jika Ade mengajukan bukti baru. Namun, Dasco enggan berkomentar lebih jauh karena belum melihat gugatan Ade atau bukti baru yang mungkin diajukan.

"Sepanjang bukti baru atau hal-hal yang disampaikan itu bisa kami pertimbangkan. Mungkin bisa kan," tutur Politisi Partai Gerindra itu.

(Baca: Ade Komarudin Mengaku Kerap Difitnah saat Jabat Ketua DPR)

Tak menutup kemungkinan, kata dia, nama Ade direhabilitasi jika berdasarkan bukti baru yang diajukan Ade dinyatakan tak bersalah.

Dasco menyinggung soal kasus Setya Novanto yang pada akhirnya dinyatakan tak bersalah terkait kasus "Papa Minta Saham". Kasus itu disidangkan MKD di awal tahun ini.

"Kemungkinan selalu ada ketika bukti baru. Pak Setnov kan bukti barunya benar-benar bisa dipergunakan karena diputuskan oleh institusi yang berhak mengeluarkan itu. Hasil judicial review MK (Mahkamah Konstitusi)," ucapnya.

Sebelumnya, mantan Ketua DPR Ade Komarudin akan melakukan upaya hukum terkait putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

MKD menjatuhkan hukuman ringan kepada Ade atas dua kasus yang dilaporkan oleh anggota Dewan.

(Baca: Ade Komarudin Bakal Tempuh Upaya Hukum terhadap Putusan MKD)

Menurut Ade, dalam putusan tersebut ada unsur penyalahgunaan wewenang atau abuse of power. Politisi Golkar ini sudah menyiapkan kuasa hukum untuk mengkaji langkah yang bakal ditempuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Utarakan Idenya Bareng Maruarar Sirait, Bamsoet: Kami Siapkan Gagasan Rekonsiliasi Nasional Pertemukan Paslon 01, 02 dan 03

Utarakan Idenya Bareng Maruarar Sirait, Bamsoet: Kami Siapkan Gagasan Rekonsiliasi Nasional Pertemukan Paslon 01, 02 dan 03

Nasional
Bamsoet Goda Maruarar Sirait, Qodari, dan Anas Urbaningrum Masuk Golkar

Bamsoet Goda Maruarar Sirait, Qodari, dan Anas Urbaningrum Masuk Golkar

Nasional
Pemerintah Diminta Ambil Kendali Penetapan UKT PTN

Pemerintah Diminta Ambil Kendali Penetapan UKT PTN

Nasional
Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Air Dunia Ke-10 di Bali

Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Air Dunia Ke-10 di Bali

Nasional
Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

Nasional
APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

Nasional
Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Nasional
Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Nasional
Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com